Minggu, 25 August 2019 11:16 UTC
LAPOR. Kuasa hukum 15 korban pinjaman berbasis daring, Tony Suryo saat menunjukkan bukti intimidasi ketika mendampingi 15 kliennya di Mapolda Jatim, Minggu 25 Agustus 2019. Foto: Bayu Pratama
JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 15 korban pinjaman uang berbasis daring yang berujung intimidasi ramai-ramai melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolda Jawa Timur, Minggu 25 Agustus 2019.
Di antara para korban yang melapor adalah Christian. Ia awalnya meminjam uang sebanyak Rp 1,5 juta untuk keperluan usaha bisnisnya. Penawaran pinjaman tersebut diterima melalui pesan singkat yang masuk ke telepon genggamnya.
"Saya kemudian meminjam uang. Ketika membuka aplikasi, mereka meminta akses ke kontak, galeri, dan WhatsApp," ujarnya di Mapolda Jatim, Minggu 25 Agustus 2019.
BACA JUGA: Dorong Inklusi Keuangan, Asosiasi Fintech Selenggarakan Konferensi Keuangan Digital
Ketika terlambat satu hari dari jatuh tempo pembayaran, Christian mengaku mendapat teror dari aplikator. Ia menceritakan dalam satu hari bisa mendapatkan 300-500 panggilan masuk dengan nomor yang berbeda-beda.
"Waktu jatuh tempo belum ada dana kemudian dimaki-maki jual ginjal, jual istri saja. Teror itu disebar juga ke semua kontak," tambahnya.
Data diri, foto, dan cerita mengenai dirinya meminjam uang juga disebarkan ke semua kontak yang didapatkan oleh aplikator. Kini ia mengaku sudah siap melunasi pinjaman tersebut walaupun dengan bunga yang cukup tinggi.
BUKTI. Bukti pesan intimidasi dari aplikator yang ditunjukkan Christian Anggono kepada awak media di Mapolda Jatim, Minggu 25 Agustus 2019.
BACA JUGA: OJK Temukan 144 Perusahaan Fintech Ilegal
"Bahkan pernah dibikin grup penagihan via WA. Saya bilang langsung saja datang ke rumah bicara baik-baik. Saya tanya kantornya di mana, ternyata tak pernah jelas. Saya coba video call langsung diarahkan ke laptop,” ujarnya.
Cerita lainnya dari NH (42) warga Kota Malang yang pernah meminjam uang untuk berobat kepada aplikasi teknologi finansial (fintech) menjelaskan, ia mendapat informasi pinjaman daring juga melalui dari pesan singkat.
"Bentuknya sms, di situ ada link berupa bit.ly. Ketika saya klik langsung tertuju ke alamat situs pinjaman yang bernama dana malaikat. Belum jatuh tempo tiga hari sudah diteror," jelas perempuan asal Malang itu.
BACA JUGA: Pelaku Fintech Wajib Lindungi Nasabah dari Pencurian Data
Ia mengaku ketika jatuh tempo kurang dari tiga hari tersebut ia justru mendapatkan tawaran pinjaman online dari aplikator lain untuk melunasi pinjamannya tersebut.
"Langsung ada 47 aplikasi secara tiba tiba ke kontak saya. Saya yakin mereka sama semua walaupun memiliki nama berbeda-beda," tambahnya.
Ia menambahkan setelah melunasi utang seluruh aplikasi hilang dan tidak menghubunginya kembali. Ia meyakini, aplikator menekan dirinya agar ia meminjam kembali ke aplikator lainnya. "Saya diteror, tujuannya agar berhutang terus," jelasnya.
BACA JUGA: Lebih dari 600 Fintech Diblokir Karena Ilegal
Lain lagi cerita Melisa Sarwah, salah satu pekerja swasta di Surabaya tersebut mengaku diusir dari kontrakan tempatnya tinggal karena aplikator juga menghubungi pemilik kontrakan.
"Saya sampai diusir dari kontrakan. Mereka menelepon pemilik kontrakan," ujarnya.
Ia menjelaskan saat itu dirinya meminjam uang sebanyak Rp 1,6 juta, namun ia hanya menerima Rp 1 juta dan harus membayar Rp 2 juta.
BACA JUGA: Anggota Fintech Diperbolehkan Akses Tiga Fitur Nasabah
"Karena ditagih terus, saya mendaftar ke aplikator lain untuk menutup utang saya sampai ditawarkan ke 37 aplikator lainnya. Akhirnya saya pinjam kembali dan sekarang utang ke puluhan aplikantor," tambahnya.
Teror melalui pesan pendek kemudian dikirimkan kepada teman-teman Melisa hingga membuatnya sempat syok dan bersembunyi sementara waktu.
"Saya sampai telepon ibu. Mereka kirim pesan ke teman teman,"
