Rabu, 18 March 2020 09:38 UTC
WISATA ALTERNATIF. Watu Rumpuk di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menjadi salah satu destinasi wisata andalan yang dibuka di wilayah KPH Lawu DS. Foto: Dok Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Madiun – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan Lawu dan Sekitarnya (KPH Lawu DS) menutup seluruh destinasi wisata di wilayah kerjanya. Ini untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi menularkan virus corona atau covid-19.
“Semua lokasi wisata di wilayah kami ditutup mulai hari ini hingga batas waktu yang belum ditentukan,” kata Supervisor Wisata dan Aset KPH Lawu DS, Dwi Sulistjorini, Rabu 18 Maret 2020.
Menurut dia, penutupan itu berlaku di 19 obyek wisata yang meliputi sebagian wilayah Kabupaten Madiun, Magetan, Ngawi, Ponorogo, dan Pacitan. Adapun lokasinya seperti jalur pendakian Gunung Lawu melalui Cemoro Sewu, Mojosemi Park, dan Geni Langit di Kabupaten Magetan.
BACA JUGA: Efek Covid-19, Sejumlah Destinasi Wisata Kabupaten Madiun Ditutup Sementara
Selain itu, air terjun Srambang di Kabupaten Ngawi. Termasuk, Nongko Ijo, Gligi Forest Park, Watu Rumpuk di Kabupaten Madiun.
Saat tempat wisata ditutup, pihak pengelola tetap diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, sabun, dan antisipetik. Fasilitas itu diperuntukkan bagi pengunjung yang kemungkinan datang meski tidak bisa masuk.
“Sebagai antisipasi dini dan sesuai dengan perintah pak bupati (di masing-masing daerah yang memiliki lokasi wisata di wilayah kerja Perum Perhutani Lawu DS),” ujar dia.
Sebelumnya, Bupati Madiun Ahmad Dawami Ragil Saputro menegaskan bahwa seluruh destinasi wisata di wilayahnya ditutup. Ini termasuk yang berada di lokasi hutan milik Perum Perhutani. Kebijakan ini sebagai langkah pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19.
BACA JUGA: Dugaan Hoaks Penyebaran Corona, Polres Magetan Periksa 10 Orang
“Untuk sementara waktu, tempat wisata alam, buatan, dan religi di Kabupaten Madiun ditutup,” kata Kaji Mbing, sapaan akrab Ahmad Dawami Ragil Saputro Senin 16 Maret 2020.
Perlu diketahui, pengelola dari tempat wisata di kawasan hutan itu berbeda-beda. Ada yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), dan investor.
Dalam pengelolaan pendapatan dari retribusi tiket masuk. Untuk pembagian hasilnya sesuai dengan kesepakatan pihak pengelola dengan Perum Perhutani selaku pemilik lahan hutan.
