Logo

Dugaan Hoaks Penyebaran Corona, Polres Magetan Periksa 10 Orang

Reporter:,Editor:

Senin, 16 March 2020 15:30 UTC

Dugaan Hoaks Penyebaran Corona, Polres Magetan Periksa 10 Orang

SIMULASI CORONA. Simulasi penangan pasien suspect corona di RSUD dr Mohammad Saleh, Kota Probolinggo, Minggu, 8 Maret 2020. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Magetan – Petugas Satreskrim Polres Magetan menangani kasus dugaan pembuatan dan penyebaran informasi bohong (hoaks) terkait pasien dan orang-orang yang dituding terinfeksi virus Corona atau Covid-19. Sedikitnya ada 10 orang yang diperiksa terkait informasi yang tersebar di media sosial WhatsApp, Instagram, dan Facebook tersebut.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, ada beberapa materi yang diunggah. Salah satunya, tentang kondisi istri dari pria asli Magetan yang sudah jadi warga Solo yang meninggal dunia akibat terinfeksi virus Corona dan dimakamkan di Magetan, Rabu, 11 Maret 2020. Istri dari pria tersebut memang dirawat di ruang isolasi RSUD dr Soedono, Kota Madiun, sebagai antisipasi suspect Corona.

Di media sosial, perempuan tersebut diisukan telah meninggal dunia padahal yang bersangkutan masih dalam perawatan. Selain itu, di media sosial juga tersebar informasi jika warga yang melayat saat pemakaman pria yang meninggal di Solo dan dimakamkan di kampung halamannya di Magetan tersebut tertular virus Corona.

BACA JUGA: Suami Meninggal Akibat Corona, Istri Diisolasi di RSUD Soedono Madiun

Tak hanya itu, netizen juga ada yang menyebut salah satu keluarga dari pria yang meninggal karena terinfeksi Corona juga dinyatakan positif terinfeksi Corona. Padahal, sampel darah dari beberapa anggota keluarga masih diteliti di Balitbangkes.

Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Riyan Wira Raja Pratama mengatakan pihaknya masih mengumpulkan bahan dan keterangan dalam dugaan pembuatan dan penyebaran hoaks tekait isu Corona ini. Keterangan sementara yang dihimpun polisi, para terperiksa mengaku hanya meneruskan atau menyebarkan informasi tersebut tanpa mengecek kebenarannya

BACA JUGA: Berlibur ke Bali, Ratusan Siswa SMA Dipulangkan

“Masih kami selidiki. Jika memang nanti terbukti maka kami akan menggunakan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukumen enam tahun,” ujar Riyan.

Para netizen yang diperiksa, menurutnya, memiliki latar belakang pekerjaan berbeda. Bahkan di antara mereka ada yang berprofesi sebagai dokter. Selain itu juga ada yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Magetan, wiraswasta, dan sebagainya.