Logo

Cegah Kerumunan, Hajatan Selama PPKM Dilarang

Reporter:,Editor:

Selasa, 12 January 2021 11:40 UTC

Cegah Kerumunan, <em>Hajatan</em> Selama PPKM Dilarang

OPERASI YUSTISI. Petugas gabungan melakukan operasi yustisi di Jalan Gubernur Suryo, Kecamatan/Kabupaten Gresik di hari pertama PPKM, Senin, 11 Januari 2021. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Madiun – Pemkab Madiun melarang warga menggelar hajatan atau selamatan selama masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlangsung sejak 11 – 25 Januari 2021. Ini merupakan salah satu larangan yang tertulis di Surat Edaran (SE) Nomor 130/19/402.011/2021 tentang PPKM.

Iya, hajatan memang tidak diperbolehkan karena dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun Mashudi, Selasa, 12 Januari 2021. Menghindari kerumunan merupakan salah satu bagian dari protokol kesehatan untuk menghindari penularan Covid - 19. Selain itu, juga mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir maupun memakai masker.

Sebelumnya, hajatan seperti resepsi pernikahan, kegiatan sosial, dan kegamaan sempat diperbolehkan pada masa kenormalan baru. Adapun syaratnya tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Namun, seiring berjalannya waktu, penularan Covid-19 kembali meningkat dan jumlah kasus terkonfirmasi Covid kian bertambah saban hari.

BACA JUGA: PPKM Diterapkan, Pemkot Madiun Awasi Potensi Kerumunan di Mal

Berdasarkan update data sebaran Covid-19 yang dikeluarkan Dinas Kesehatan setempat pada Selasa 12 Januari 2012, jumlah pasien terkonfirmasi tercatat sebanyak 492 orang. Tiga di antaranya merupakan kasus baru pada hari ini. Pada hari yang sama, jumlah pasien yang sembuh sebanyak sepuluh orang.

“Selama PPKM, hajatan dilarang. Untuk selanjutnya menunggu perkembangan lebih lanjut, setelah tanggal 25 Januari,” ujar Mashudi.

Meski demikian, akad nikah tetap diperbolehkan dengan pembatasan undangan yang hadir maksimal sepuluh orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Untuk pelaksanaannya, petugas dari jajaran kepolisian, TNI, dan pemkab intens melakukan pemantauan.

BACA JUGA: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku di 11 Kabupaten dan Kota di Jatim

Disinggung tentang pelaku ekonomi di bidang seni dan hiburan yang terlanjur menerima pesanan warga untuk kegiatan hajatan, Mashudi menegaskan tetap dilarang. Dengan demikian diharapkan agar membatalkan pesanan dari pihak yang sebelumnya merencanakan resepsi pernikahan.

Untuk permasalahan ini, perwakilan seniman dari 15 kecamatan telah melakukan dialog dengan Bupati Madiun pada Sabtu 9 Januari 2021 di Pendapa Muda Graha, Pemkab Madiun. “Perwakilan seniman sebenarnya juga keberatan, tetapi mereka menyadari (tentang pentingnya PPKM),” ucap mantan Camat Gemarang ini.