Logo

PPKM Diterapkan, Pemkot Madiun Awasi Potensi Kerumunan di Mal

Reporter:,Editor:

Senin, 11 January 2021 00:00 UTC

PPKM Diterapkan, Pemkot Madiun Awasi Potensi Kerumunan di Mal

RAPID TEST. Karyawan mal di Kota Madiun menjalani rapid test Covid-19. Foto: Nd. Nugroho

JATIMNET.COM, Madiun – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan 11 kabupaten dan kota sebagai daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Timur selama 11-25 Januari 2021. Kota Madiun merupakan salah satu yang menjalankan PPKM.

Karena itu, sejumlah aktivitas warga hanya dapat berlangsung pada jam-jam tertentu. Bahkan, yang sebelumnya direncanakan kembali berlangsung pada bulan ini terpaksa ditunda, yakni pembelajaran tatap muka.

Wali Kota Madiun Maidi mengatakan pembatasan aktivitas diterapkan di mal dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan. Operasionalnya hanya boleh hingga pukul 19.00.

BACA JUGA: Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berlaku di 11 Kabupaten dan Kota di Jatim

“Saat siang hari akan kami cek dan pelaksanaan protokol kesehatan diperketat," kata dia, Minggu, 10 Januari 2021.

Pembatasan juga berlaku bagi sebagian pekerja suatu perusahaan, instansi swasta, BUMN, maupun birokrasi. Karyawan kembali menjalankan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Untuk kebutuhan koordinasi di internal lembaga dijalankan secara virtual. Demikian halnya dengan pelayanan yang sebisa mungkin juga dilangsungkan secara daring.

BACA JUGA: Ratusan Karyawan Mal dan Pusat Belanja di Madiun Jalani Tes Cepat Covid-19

“Penerapannya 70 persen WFH dan kami (Pemkot) sudah memiliki sarana teknologi informasi yang memadai," ujar mantan Sekda Kota Madiun ini.

Kendati demikian, sejumlah kegiatan masih dapat berjalan normal meski tetap harus memerhatikan disiplin protokol kesehatan. "Yang sifatnya untuk perekonomian, kebutuhan pokok, dan kebutuhan setiap saat tetap jalan," kata Maidi.