Logo

Cegah Covid, Tempat Usaha di Wana Wisata Jurang Kuping Ditutup

Reporter:,Editor:

Sabtu, 13 February 2021 11:40 UTC

Cegah Covid, Tempat Usaha di Wana Wisata Jurang Kuping Ditutup

CEGAH COVID. Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo, memasang stiker prokes di salah satu warung di Wana Wisata Jurang Kuping, Pakal, Surabaya, dalam operasi gabungan, Sabtu, 13 Februari 2021. Foto: Pemkot Surabaya

JATIMNET.COM, Surabaya - Pemkot Surabaya melakukan penutupan dan penertiban protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di wilayah Wana Wisata Jurang Kuping, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Sabtu, 13 Februari 2021.

Kegiatan tersebut diikuti puluhan personel yang terdiri dari Satpol PP, Linmas, TNI, Polri, dan Banser. Setiba di lokasi, para petugas langsung menempelkan stiker prokes dan merapikan kursi meja agar tidak digunakan berjualan oleh belasan warung yang tersebar di kawasan tersebut.

Camat Pakal, Tranggono Wahyu Wibowo, mengatakan kegiatan hari ini adalah operasi untuk memastikan penutupan Jurang Kuping sesuai dengan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Kecamatan Pakal.

Dalam SE yang ditandatangani Danramil Benowo, Camat Pakal, dan Kapolsek Pakal itu menyatakan mulai 13 Februari kegiatan usaha di Jurang Kuping harus dihentikan selama pandemi.

BACA JUGA: Panglima TNI Tinjau Pelaksanaan PPKM Mikro di Surabaya

"Hari ini adalah hari pertama pengecekan setelah kemarin ada surat pemberitahuan edaran dari Forkopimka. Alhamdulillah semuanya udah tutup, artinya seluruh pemilik usaha di sini patuh," kata Tranggono, Sabtu, 13 Februari 2021.

Ia menjelaskan rencananya dalam beberapa hari ke depan petugas akan terus melakukan pemantauan di wilayah setempat untuk memastikan usaha di sekitar wilayah itu tetap menjalankan aturan.

"Di sini biasanya ada kegiatan kuliner dan kegiatan karaoke. Makanya kita lakukan penutupan," ia mengungkapkan.

Meskipun kegiatan usaha ditutup, Tranggono mengaku untuk aktivitas warga masih diperbolehkan, seperti penduduk yang akan berangkat ke sawah, mencari rumput maupun membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara.

BACA JUGA: PPKM Mikro, Jatim Sudah Petakan Zonasi Setiap RT dan RW

“Jadi tetap ada aktivitasnya. Kecuali tempat usaha karena selama ini yang menjadi perhatian kita adalah itu,” ia menjelaskan.

Apabila ditemukan pelanggaran, sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa penyitaan KTP dan denda minimal Rp500 ribu dan maksimal Rp25 juta.

“Sebenarnya ini bukan kegiatan yang pertama, kemarin pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pertama, kita sudah pernah melakukan sidak ke sini. Namun ini akan lebih kami intenskan lagi,” katanya.