Sabtu, 12 December 2020 12:20 UTC
TES SWAB. Satgas Covid-19 melakukan tes swab terhadap warga di Surabaya. Foto: Pemkot Surabaya
JATIMNET.COM, Surabaya – Menjelang Libur Natal dan cuti bersama tahun 2020, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan dua Surat Edaran (SE) sekaligus untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Dua SE itu tertanggal 10 Desember 2020 dengan tujuan dan nomor surat yang berbeda.
SE pertama bernomor 443/11047/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada penanggung jawab/pemberi kerja/pengelola tempat kerja/usaha. Kemudian SE kedua bernomor 443/11048/436.8.4/2020 yang ditujukan kepada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, hotel, apartemen, dan pengembang/pengelola perumahan.
Dalam SE pertama itu, wanita yang akrab disapa Risma ini menyampaikan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5876/SJ Tanggal 21 Oktober 2020 tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020, dengan ini disampaikan agar pengelola tempat kerja bersama dengan Satgas Mandiri tanggap C ovid-19 di tempat kerja/usaha masing-masing.
“Sehubungan masih dalam masa pandemi Covid-19, diimbau kepada seluruh pekerja atau karyawan untuk tidak melakukan perjalanan liburan ke luar Kota Surabaya dan tetap berkumpul bersama keluarga di tempat tinggal masing-masing, serta melakukan persiapan menghadapi potensi bencana antara lain hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang tinggi air laut sesuai prediksi BMKG,” kata Risma dalam surat tersebut .
BACA JUGA: Demi Keselamatan Bersama, Warga Diimbau Tak Pergi ke Luar Kota Selama Libur Nataru
Kemudian bagi pekerja atau karyawan setelah melakukan perjalanan ke luar Surabaya lebih dari tiga hari wajib menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab tes pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemkot Surabaya.
“Bisa di Puskesmas sesuai domisili masing-masing pada hari dan jam pelayanan bagi pekerja/karyawan penduduk Surabaya atau langsung ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) dengan persyaratan yang telah ditentukan dan tidak dipungut biaya. Sedangkan untuk warga luar Surabaya dikenakan biaya Rp125 ribu per orang,” katanya.
Imbauan yang sama juga ditujukan pada Ketua RW/RT, pemilik/pengelola kos, hotel, apartemen, pengembang/pengelola perumahan bersama dengan Satgas Kampung Tangguh Semeru Wani Jogo Suroboyo atau Satgas Mandiri tanggap Covid-19 untuk menyampaikan kepada warga atau penghuninya masing-masing.
BACA JUGA: Libur Nataru, Dispudpar Ingatkan Tempat Wisata dan Hotel Tetap Terapkan Protokol Kesehatan
Bagi warga/penghuni setelah melakukan perjalanan dari luar Surabaya lebih dari dua hari, maka wajib menunjukkan hasil RT-PCR/Swab negatif pada saat datang ke Surabaya. Apabila belum memiliki hasil RT-PCR/Swab, maka dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR/Swab pada fasilitas layanan kesehatan milik Pemkot Surabaya.
Risma juga meminta sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR/Swab keluar, warga/penghuni diminta melakukan karantina mandiri di rumah dan pemantauan mandiri terhadap gejala yang timbul selama 14 hari.
“Ini harus diperhatikan karena libur panjang beberapa waktu lalu ada peningkatan kasus. Makanya, saya sampaikan berkali-kali kepada warga untuk tidak berlibur ke luar kota dulu, sekali ini saja,” ujarnya.