Logo

Cari Fantasi, Pria di Jombang Lakukan Poliamori Dengan Jual Istrinya

Reporter:

Kamis, 02 April 2020 07:30 UTC

Cari Fantasi, Pria di Jombang Lakukan <em>Poliamori</em> Dengan Jual Istrinya

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Fantasi atau mencari sensasi dalam melakukan poliamori (perilaku romantis seks lebih dari satu orang) menjadi hal berbeda bagi pasagan suami istri asal Jombang. 

Bahkan sensasi poliamori dilakukan Mujito (28), itu sampai nekat menjual istrinya sendiri ke pria hidung belang hanya untuk mencari kepuasaan dalam melakukan hubungan intim yang lebih dikenal di tengah masyarakat adalah threesome.

Kasus itu terungkap, setelah anggota dari unit Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan di Hotel Raden Wijaya, Kota Mokokerto pada 26 Maret 2020.

"Saat dilakukan penggerebekan, di dalam kamar hotel 229 itu terdapat dua orang laki-laki dan satu wanita sedang melakukan threesome. Mereka langsung diamankan dan di bawa ke kantor," kata Kasubdit Renakta AKBP Lintar Mahardono, Kamis 02 April 2020.

BACA JUGA: Cabuli 3 Anak Bawah Umur, Poliamori Berprofesi Guru Honorer Tulungagung Ditangkap

Dalam pemeriksaan, lanjut Lintar panggilan akrabnya, tersangka mengaku hanya untuk mencari kepuasan diri dalam melakukan hubungan intim bertiga. Namun, untuk melakukan threesome, tersangka menjual istrinya dengan pasang tarif Rp 2 juta ke pria hidung belang.

"Dengan melakukan threesome, fantasi seks tersangka seperti terpenuhi. Dan untuk memenuhi itu, tersangka jual istrinya ke pria hidung dengan tarif Rp 2 juta sudah termasuk kamar hotel," ujarnya.

Lintar menjelaskan, modus yang dilakukan untuk mencari pria hidung belang, tersangka melakukan transaksi lewat media sosial facebook. Apabila ada yang tertarik baru melakukan komunikasi lanjut lewat inbok dan WhatsApp.

Jika sudah ada kecocokan dan kesepakatan dalam tarif dalam melakukan transaksi. Tersangka yang mengajak istrinya itu bertemu dengan pria hidung belang, seperti yang dilakukan di Hotel Raden Wijaya, Kota Mokokerto.

BACA JUGA: Poliamori : Bercinta untuk Romantisme Lebih Satu Orang

"Di sini, mereka melakukan threesome. Tapi sebelum melakukan threesome tersangka merekam video hubungan seks istri dengan rekannya dengan tujuan memenuhi hasrat atau fantasi seksualnya, setelah merekam tersangka ikut melakukan hubungan seks threesome," kata perwira dua melati di pundak tersebut.

Atas perbuatan dilakukan Mujito, polisi menjerat dia dengan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP karena dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.