Logo

Cabuli 3 Anak Bawah Umur, Poliamori Berprofesi Guru Honorer Tulungagung Ditangkap

Reporter:,Editor:

Kamis, 20 February 2020 11:15 UTC

Cabuli 3 Anak Bawah Umur, <em>Poliamori </em>Berprofesi Guru Honorer Tulungagung Ditangkap

Ilustrasi.

JATIMNET.COM, Surabaya - Seorang poliamori (perilaku romantis seks lebih dari satu orang), berprofesi guru honorer yakni Hendri Mufidah (32) warga Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ditangkap anggota Subdit III Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Timur. 

Pasalnya, ia melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur yang membuat laporan di Polisi. "Tiga korban pencabulan yang dilakukan tersangka ini usianya 14 sampai 15 tahun," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis 20 Februari 2020.

Dalam pemeriksaan, tersangka poliamori alias gay ini ikut bergabung dalam komunitas Ikatan Gay Tulungagung (IGATA). Bahkan ia masih satu jaringan dengan tersangka M Hasan yang sudah ditangkap terlebih dahulu beberapa pekan lalu, dengan kasus pencabulan terhadap 11 anak di bawah umur.

BACA JUGA: Berikan Jasa Poliamori, Pria di Mojokerto Mampu Bertahan 25 Menit

Modus dilakukan tersangka Hendri dengan cara mencari sasaran melalui akun media sosial Facebook seperti berkenalan, mengajak berteman. Setelah itu, mangsa yang didapat itu diajak ngobrol melalui inbok Facebook, kemudian dilanjutkan ke pesan singkat pribadi lewat WhatsApp.

Mengajak menjalin kasih poliamori, dan nantinya akan mendapatkan imbalan. "Profesi yang dilakukan tersangka ini sudah berjalan dua tahun. Untuk yang mau diajak melakukan (poliamori) hal itu akan diberi imbalan mulai dari Rp150 ribu hingga Rp250 ribu," terang Luki.

Saat ini, lanjut Luki, polisi masih melakukan penelusuran pada komunitas IGATA. Karena ada dugaan korbannya itu masih banyak, tapi belum berani membuat laporan. "Ini terus ditelusuri, karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lagi," katanya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka Hendri dengan pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar.