Selasa, 11 February 2020 04:02 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Layanan poliamori (perilaku romantis seks lebih dari satu orang) yang dilakukan seorang muncikari yakni MP (38) warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto di villa Jalan Raya Trawas mengaku mempunyai ramuan khusus, agar bisa melakukan romantisme lebih dari satu orang secara bersamaan.
"Minum ramuan jawa supaya kuat, bikin sendiri. Bahannya kunyit diparut, sama telur jawa (telur ayam kampung). Biar tahan lama, ya minum itu," ungkap MP sembari tersenyum, saat ditanyai awak media di Mapolres Mojokerto, Senin 10 Februari 2020.
Dengan racikan ramuannya sendiri, MP mengaku profesi yang dijalani sudah dua tahun itu, saat setiap melayani pelanggannya mampu bertahan sampai 25 menit, baik itu layanan terapis plus maupun jasa poliamori kepada pelanggannya. "Sudah dua tahun kerja sebagai terapis," ujar MP.
BACA JUGA: Penjaga Vila dan Tukang Pijat Plus Ditangkap Polisi, Kenapa?
Dia juga mengungkapkan, user yang menjadi pelanggannya rata-rata ibu rumah tangga, janda yang usianya sudah matang. "Pelanggan saya, ibu rumah tangga sama janda, atau STW (setengah tua) lah," ucapnya santai.
Disamping itu, untuk memberikan layanan tambahan, tersangka MP mempunyai cara supaya pelanggannya tergoda dengan jasa terapisnya, yakni mendatangi usernya. Rata-rata pelanggannya itu dari luar Mojokerto, tarifnya pun bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.
"Kalau khusus yang jasa terapisnya langsung tiga (poliamari) itu beda lagi, bisa Rp300 ribu lebih," katanya.
BACA JUGA: Jual Temannya Sendiri, Warga Mojokerto Ditangkap
Sementara, Kapolres Mojokerto AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung membenarkan, bahwa pelaku MP ini selain menyediakan jasa poliamari juga menyediakan jasa terapis plus untuk kaum hawa, khususnya ibu rumah tangga, janda yang STW (Setengah Tua).
"Jadi pelanggannya ini IRT (ibu rumah tangga), janda yang rata-rata STW (Setengah Tua)," katanya.
Sekadar diketahui, MP dibekuk bersama pasangan poliamari-nya RAK, warga asal Desa Trawas, Kecamatan Trawas pada Kamis 6 Februari 2020, sekitar pukul 11.30 Wib, di Villa Vanda Jalan Raya Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto.