Logo

Penjaga Vila dan Tukang Pijat Plus Ditangkap Polisi, Kenapa?

Reporter:,Editor:

Senin, 10 February 2020 12:43 UTC

Penjaga Vila dan Tukang Pijat Plus Ditangkap Polisi, Kenapa?

Ilustrasi: GIlas Audi.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Polres Mojokerto mengamankan tukang pijat plus dan penjaga villa lantaran menyediakan prostitusi bertiga atau biasa disebut threesome. Keduanya ditangkap di sebuah villa di Jalan Raya Trawas saat memberikan layanan threesome pada Kamis 6 Februari 2020.

Kapolres Mojokerto, AKBP Feby Dapot Parlindungan Hutagalung, menjelaskan pelaku yang ditangkap adalah wanita berinisial RAK (37) warga Desa/Kecamatan Trawas dan MP (38) warga Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto.

Feby menjelaskan penangkapan ini setelah adanya laporan layanan threesome yang sudah dijalani RAK atau sekitar satau tahun. Selain itu, lanjut Feby, RAK masih berstatus istri orang.

BACA JUGA: Marak Prostitusi Liar, Warkop Eks Lokalisasi Mojokerto di Razia

“RAK adalah pegawai villa yang sehari-hari mencarikan tamu sekaligus menyediakan threesome bertarif Rp 1,5 juta, sedangkan sewa villa Rp 500.000,” kata Feby di sela rilis di Mako Polres Mojokerto Senin 10 Februari 2020.

Tarif tersebut, lanjut Feby, RAK mendapat bagian Rp 1,2 juta, sedangkan MP menerima Rp 300.000. Perbedaan tarif itu tidak lepas dari status keduanya. Di mana MP diminta mengaku sebagai suami RAK. Skenario ini untuk mengelabuhi calon pelanggan agar lebih nyaman melakukan threesome.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pasca penangkapan diketahui bahwa RAK adalah ibu rumah tangga. Dia menyediakan layanan tersebut lantaran himpitan ekonomi. Adapun MP diketahui sebagai tukang pijat plus-plus yang sudah berpisah dengan istrinya.

BACA JUGA: Jual Temannya Sendiri, Warga Mojokerto Ditangkap

“Rata-rata pelanggan MP adalah wanita yang sudah bercerai dengan suaminya. Ada juga (pelanggannya) yang masih berstatus ibu rumah tangga,” jelas Feby.

MP menjalani tukang pijat plus-plus setelah berpisah dengan istrinya sekitar dua tahun silam. Diduga MP bersedia melakukan layanan threesome sejak berkenalan dengan RAK.

“Kedua pelaku terancam Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukumn maksimal satu tahun empat bulan,” Feby menegaskan.