Logo

Buruh Pertanyakan Komponen Kenaikan UMP Jatim 2021

Minta Audiensi dengan Menaker dan Menko Perekonomian
Reporter:,Editor:

Senin, 02 November 2020 11:40 UTC

Buruh Pertanyakan Komponen Kenaikan UMP Jatim 2021

DEMO BURUH. Ratusan buruh kembali melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Senin 2 November 2020. Foto: Baehaqi Almutoif

JATIMNET.COM, Surabaya – Ratusan buruh kembali melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Timur, Senin, 2 November 2020. Massa membawa tiga tuntutan utama dalam unjuk rasa tersebut. 

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI) Jatim Jazuli mengatakan aksi ini juga bagian dari solidaritas dari elemen buruh hse-Indonesia atas rencana Judicial Review (JR) UU Cipta Kerja yang diajukan buruh ke Mahkamah Konstitusi (MK) Kerja. Mereka juga mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR.

Selain itu, kata dia, aksi ini juga untuk merespons penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur. Jazuli mempertanyakan komponen hitungan yang dipakai untuk menaikkan UMP sebesar 5,65 persen atau Rp100 ribu dari tahun sebelumnya. 

BACA JUGA: Gubernur Jatim Putuskan UMP Naik Rp 100 Ribu

"Kenaikan itu tidak ada (melalui) survei, komponen (hitungan) yang digunakan juga tidak ada. Terus buat apa naik," ujar Jazuli. 

Pihaknya meminta DPRD Jawa Timur mendesak Gubernur untuk meninjual ulang Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Menurutnya, keputusan tersebut tidak memenuhi azaz kemanfaatan. 

Buruh juga meminta DPRD Provinsi Jawa Timur memfasilitasi audiensi dengan Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait kebijakan Menaker yang tidak menaikkan UMP tahun 2021.

BACA JUGA: Usai UMP Giliran UMK, Bola Panas Berada di Bupati dan Wali Kota

Sementara itu, usai audiensi dengan perwakilan buruh, Anggota DPRD Jawa Timur Hari Putri Lestari berjanji akan meneruskan tuntutan para buruh ke pimpinan DPRD Jatim. 

"Kalau kewenangan provinsi, Omnibus Law kita hanya meneruskan. Tapi terkait UMP, kami mempertanyakan. Intinya minta Gubernur atau Disnakertrans Jatim menjelaskan penetapan angka berdasarkan pertimbangan apa," kata politikus yang akrab disapa Tari tersebut. 

Tari yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku akan menyampaikan permintaan buruh ini kepada pimpinan Komisi E DPRD Jatim. "Nanti saya sampaikan pada pimpinan komisi E untuk minta penjelasan Disnakertrans Jatim," katanya.