Selasa, 02 April 2019 07:37 UTC
Ilustrasi.
JATIMNET.COM, Tulungagung – Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo masih menerima gaji pokok sebagai kepala daerah sejak dilantik hingga dinonaktifkan Kementerian Dalam Negeri.
Saat ini Syahri Mulyo mendekam di balik jeruji besi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga jatuhnya vonis 10 tahun dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Statusnya masih bupati, meskipun nonaktif, beliau masih menerima gaji pokok,” kata Kepala Bagian Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji, Selasa 2 April 2019.
Sudarmaji menjelaskan besaran gaji yang diterima Syahri tidak besar. Menurutnya, sesuai besaran gaji pokok pejabat setingkat eselon II, Syahri hanya menerima bayaran Rp 2,1 juta per bulan.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Pusing Tak Bisa Lantik Bupati Tulungagung
Terpidana kasus korupsi yang telah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya selama sepuluh tahun itu tidak mendapat fasilitas tunjangan maupun honor lain, yang biasanya diterima penjabat kepala daerah.
Kata Sudarmaji, gaji dan tunjangan keluarga tidak akan diberikan kepada Syahri apabila kasus hukumnya telah inkracht dan mendapat pemberhentian tetap.
“Dalam posisi non aktif tersebut, Pak Syahri tidak memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas sebagai kepala daerah. Seluruh tugasnya saat ini dijalankan oleh Plt Bupati (Maryoto Birowo),” katanya.
Berdasarkan hasil sidang di pengadilan Tipikor, Syahri beserta dengan rekannya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
BACA JUGA: Bupati Malang Non Aktif Diancam 20 Tahun Penjara
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan.
Atas UURI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP Majelis hakim telah memutuskan terhadap terdakwa I, yakni Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama sepuluh tahun, denda Rp 700 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Syahri Mulyo untuk mengembalikan atau membayarkan uang pengganti kepada Negara sebesar Rp 28,8 miliar, dan dipotong uang yang dikembalikan sebesar Rp 1,5 miliar.
Majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama lima tahun. (ant)