Jumat, 07 September 2018 06:09 UTC
Ilustrasi. Grafis: Gilas Audi.
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencari formula yang tepat terkait pelantikan pasangan calon (Paslon) di Pilkada Tulungagung, Syahri Mulyo-Maryoto. Alasannya, saat ini tidak mungkin melantik kepala daerah di rumah tahanan.
“Sekarang tidak boleh melantik kepala daerah di rumah tahanan (rutan). (Pelantikan) harus dilaksanakan di ibukota provinsi,” ujar Gubernur Jatim, Soekarwo, Jumat 7 September 2018.
Calon Bupati Tulungagung terpilih Syahri Mulyo sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 8 Juni 2018. Dia diduga menerima suap dari kontraktor Susilo Prabowo terkait fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung.
Gubernur dua periode itu mengaku pihaknya tengah mencari solusi terkait pelantikan pasangan ini. Adapun hanya melantik wakil bupatinya saja tidak memiliki dasar undang-undang. Bahkan opsi melantik hanya wakil bupati juga ditepisnya.
“Tidak mungkin hanya melantik wakilnya saja karena tidak punya otoritas memerintah dan mengatur, terutama masalah pengaturan dan pengelolaan keuangan,” katanya merujuk pada UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
Soekarwo menambahkan pelantikan bakal dilaksanakan di Kantor Gubernur Jatim. Hanya saja pria kelahiran Madiun itu belum bisa memastikan jadwal pelaksanaannya. Selain itu, pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu juga tengah melakukan konsultasi dengan berbagai pihak.