Senin, 27 April 2026 23:30 UTC

Alvi maulana, terdakwa kasus pembunuhan berencana sebelum mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 27 April 2026. Foto: Hasan.
JATIMNET.COM, Mojokerto - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Alvi Maulana, 24 tahun, terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Senin, 27 April 2026.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dengan korban Tiara Angelina Saraswati, 25 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Alvi Maulana dengan pidana penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak saat sidang putusan di Ruang Cakra PN Mojokerto.
Putusan majelis hakim itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.
BACA: Terdakwa Mutilasi di Mojokerto Dituntut Penjara Seumur Hidup
Vonis majelis hakim itu diambil dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa. Tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga memutilasi jasad korban.
Potongan tubuh korban lalu dibuang ke beberapa lokasi. Bahkan, sebagian di antara potongan tubuh tersebut belum ditemukan hingga sekarang.
Selain itu, perbuatan terdakwa tersebut juga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, meresahkan masyarakat, serta bertentangan dengan nilai hak asasi manusia. "Keadaan yang meringankan tidak ada," ujar Made C Buana, anggota majelis hakim saat sidang kasus dengan terdakwa Alvi Maulana.
BACA: Inilah Tampang Pelaku Mutilasi di Pacet Mojokerto
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Edi Haryanto menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, masih ada sejumlah hal yang perlu dipertimbangkan kembali di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
"Banyak hal-hal yang perlu kita sampaikan dan tadi sebagian menjadi pertimbangan hakim. Namun, juga ada beberapa yang tidak menjadi pertimbangan hakim," terang Edi.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim di tingkat banding dapat mempertimbangkan aspek yang menurut mereka belum sepenuhnya diakomodasi di putusan tingkat pertama.
"Mudah-mudahan nanti, dalam upaya banding bisa masuk menjadi pertimbangan dan bisa turun hukuman yang divonis ke terdakwa," pungkasnya.
