Jumat, 12 July 2019 10:55 UTC
TOLAK SAMPAH. Aktivis lingkungan menuntut Amerika Serika menghentikan penyelundupan sampah plastik dan sampah rumah tangga ke dalam sampah kertas yang diimpor ke Jawa Timur di Konjen AS di Surabaya, Jumat 12 Juli 2019. Foto: Hari Istiawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Koalisi Sungai Brantas untuk Menghentikan Impor Sampah Plastik (Bracsip) berunjuk rasa di Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya, Jumat 12 Juli 2019.
Koalisi mendesak Amerika Serikat menghentikan penyelundupan sampah plastik ke Jawa Timur yang disusupkan ke dalam sampah kertas impor untuk bahan baku pabrik kertas yang ada di Jatim.
Koordinator Bracsip, Prigi Arisandi menyebut, sampah rumah tangga seperti popok bayi, bungkus makanan, sachet, tas kresek, botol oli, odol, pakaian bekas, dan sampah elektronik akhirnya menjadi masalah lingkungan di Mojokerto, Gresik, Sidoarjo dan Surabaya.
BACA JUGA: Terkontaminasi B3, Bea Cukai Tahan 8 Kontainer Sampah Kertas dari Australia
“Sebanyak lima kontainer dikembalikan ke Seattle, dan saat ini masih ada 38 kontainer dari Amerika Serikat yang masih ditahan Bea Cukai untuk diperiksa di Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Prigi Arisandi, Jumat 12 Juli 2019.
Prigi, yang juga Direktur Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) ini menegaskan, dari 43 negara eksportir sampah kertas, sepuluh negara pengekspor sampah kertas terbanyak ke Jawa Timur adalah Amerika Serikat, Italia, Inggris, Korea, Australia, Singapura, Yunani, Spanyol, Belanda dan New Zealand.
Temuan hasil investigasi Bracsip menunjukkan bahwa, impor sampah kertas disusupi oleh kontaminan sampah rumah tangga, khususnya sampah plastik, dengan persentase mencapai 30 persen.
BACA JUGA: Lima Peti Kemas Sampah di Jatim Telah Dipulangkan
Menurut Prigi, berdasarkan data BPS 2019, terdapat empat jenis sampah kertas impor ke Jawa Timur. Namun, jenis sampah kertas scrap campuran kode HS 47079000 diduga menjadi jenis sampah yang disusupi sampah plastik karena merupakan jenis sampah campuran.
Kementerian perdagangan, kata Prigi, memiliki kesepakatan dengan perusahan importir kertas yang bernaung di bawah Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) yang memasukkan sampah kertas impor dalam komoditas green line yang bebas pemeriksaan Bea Cukai, dan APKI menjamin kontaminasi dalam impor sampah kertas di bawah 5 persen.
“Adanya sampah kertas yang disusupi plastik lebih dari 5 persen dan bercampur dengan sampah domestik lainnya melanggar peraturan menteri perdagangan, sehingga merupakan kegiatan ilegal yang harus dihentikan,” ujarnya.
BACA JUGA: 58 Kontainer dari Amerika dan Jerman Juga Ditahan Bea Cukai
Dalam aksinya ini, Bracsip mendesak Amerika Serikat untuk menghentikan penyelundupan Sampah rumah tangga ke dalam kertas yang diekspor ke Indonesia khususnya Jawa Timur dan ikut bertanggung Jawab atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh sampah-sampah plastik, sampah domestik, dan kotoran yang mencemari Bumi, udara, dan air di Jawa Timur.
Koalisi juga memberikan surat secara resmi kepada Konsul Jenderal di Konsulat Jenderal Amerika Serikat di Surabaya yang berisi tuntutan agar Pemerintah AS menghentikan impos sampah kertas yang dicampuri sampah plastik dan sampah rumah tangga lainnya.
