Selasa, 09 July 2019 07:54 UTC
SAMPAH AUSTRALIA. Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menunjukkan berbagai jenis sampah plastik yang diimpor dari Australia bersama sampah kertas, Selasa 9 Juli 2019. Foto: Hari Istiawan
JATIMNET.COM, Surabaya – Kantor Bea Cukai Tanjung Perak menahan delapan kontainer sampah kertas yang mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang diimpor PT MDI dari Australia.
“Delapan kontainer berisi 282 bal dengan berat 210.340 kilogram,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto, Selasa 9 Juli 2019.
Basuki menjelaskan, delapan kontainer tersebut dimuat di Pelabuhan Brisbane oleh Shipper Oceanic Multitrading Pty. yang sandar di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, 12 Juni 2019.
BACA JUGA: Amerika Serikat Jadi Penyumbang Sampah Terbesar Dunia
PT MDI sebelumnya telah mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) ke Bea Cukai pada 17 Juni 2019 yang dilengkapi izin Kementerian Perdagangan berupa surat persetujuan impor dan laporan surveyor.
Menurut Basuki, penindakan terhadap importasi sampah kertas ini berkat fungsi pengawasan melalui Nota Hasil Intelijen (NHI) dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I. Atas dasar itu, tim penindakan Bea Cukai Tanjung Perak menindaklanjutinya dengan pemeriksaan fisik delapan kontainer tersebut.
BACA JUGA: Lima Peti Kemas Sampah di Jatim Telah Dipulangkan
“Hasilnya terkontaminasi berbagai macam sampah rumah tangga seperti kaleng bekas, botol plastik, kemasan oli bekas, elektronik bekas, popok bayi bekas, dan alas kaki bekas,” kata Basuki.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan mengundang Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) untuk melakukan pemeriksaan fisik bersama-sama yang ternyata terkontaminasi limbah B3. “KLHK kemudian merekomendasikan barang-barang tersebut dikembalikan (reekspor),” ujarnya.
Pengembalian delapan kontainer dari Australia ini, lanjut Basuki, segera dilakukan setelah administrasi pengajuan dari PT MDI selesai diproses.
