Logo

BPJS Naik, Buruh Jatim Rencanakan Aksi Penolakan

Reporter:,Editor:

Rabu, 30 October 2019 11:42 UTC

BPJS Naik, Buruh Jatim Rencanakan Aksi Penolakan

Ilustrasi aksi buruh di depan gedung DPRD Jawa Timur. Foto: Bayu Pratama

JATIMNET.COM , Surabaya - Perwakilan Buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur, Jazuli kecewa atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang resmi diberlakukan per 1 Januari 2020 mendatang dan berencana melakukan aksi unjuk rasa bersama.

"Kami lagi siapkan aksi demo, serentak seluruh daerah se-Indonesia," tegas Jazuli, kepada Jatimnet.com, Rabu 30 Oktober 2019.

Penolakan buruh menurutnya bukan tanpa alasan. Sebab, berbagai elemen buruh turut mengusulkan pembentukan BPJS Kesehatan yang resmi dilaksanakan sejak tahun 2014. 

BACA JUGA: Iuran BPJS Naik per 1 Januari 2020

Sehingga, kenaikan yang mencapai dua kali lipat tersebut tentu sangat disesalkan oleh elemen buruh.

"Dalam kondisi ekonomi masyarakat yang semakin turun tapi pemerintah malah menaikkan iuran, seharusnya dalam kondisi seperti ini pemerintah harus nya meringankan bebannya bukan malah menaikkan," tegasnya.

Di lain sisi, berdasarkan laporan yang diterima oleh buruh, pelayanan BPJS masih tidak maksimal. 

BACA JUGA: BPJS Watch Minta Pembentukan Badan Pengawas Rumah Sakit Sebelum 2020

"Dan anehnya lagi gaji dan fasilitas direksi, pengawas, dan lain sebagainya justru dinaikkan. Ini sungguh pemandangan yang tidak baik," tutupnya.

Ia berharap agar keputusan kenaikan tersebut dapat ditinjau ulang.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, 24 Oktober 2019 lalu.

BACA JUGA: Sekitar 550 Ribu Warga Surabaya Belum Terdaftar BPJS Kesehatan

Dalam pasal 34, tercantum kenaikan iuran bagi peserta mandiri yakni Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP).

Untuk tarif kelas III diketahui mengalami kenaikan dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42 ribu per peserta per bulan, kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan, sementara kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu.