Logo

Iuran BPJS Naik per 1 Januari 2020

Reporter:

Rabu, 30 October 2019 04:24 UTC

Iuran BPJS Naik per 1 Januari 2020

Ilustrasi BPJS oleh Chepy Canggih

JATIMNET.COM, Surabaya – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada 24 Oktober 2019. Akibatnya, iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pun naik per 1 Januari 2020 .

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis isi Perpres tersebut seperti dikutip Selasa, 29 Oktober 2019. 

Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP).

BACA JUGA: BPJS Direncanakan Naik, Pemkot Mojokerto Sampaikan Penolakan ke Kemenkes

Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan. Atau naik Rp 16.500.

Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.

BACA JUGA: Tolak Kenaikan BPJS Kesehatan, Buruh Minta Badan Usaha Daftarkan Pekerjanya

Sementara untuk pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Adapun kenaikkan iuran BPJS Kesehatan tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

"Besar iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada 1 Januari 2020," tulis isi Perpres tersebut. Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000.

Sumber: Suara.com