Logo

Bos Pengembang Pasar Turi dan Istrinya Disidang Kamis

Reporter:,Editor:

Selasa, 01 October 2019 04:26 UTC

Bos Pengembang Pasar Turi dan Istrinya Disidang Kamis

DITAHAN. Bos pengembang Pasar Turi Hendry J Gunawan saat ditahan Kejari Surabaya beberapa waktu lalu. Foto: Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Sidang perdana kasus dugaan memberikan keterangan palsu akta otentik yang menjerat bos pengembang Pasar Turi Hendry J Gunawan dan istrinya Inneke Anggraini akan disidangkan di PN Surabaya, Kamis 3 Oktober 2019.

"Kami sudah siapkan surat dakwaannya,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya Fariman Isandi Siregar, Senin 30 September 2019.

BACA JUGA: Palsukan Akta Otentik, Kejari Tahan Bos Pengembang Pasar Turi dan Istrinya

Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sigit Sutriono memastikan dalam sidang ini tidak ada pengamanan ekstra. "Memang sidang kasus Hendry ini bertepatan dengan sidang Gus Nur yang ada pengamanan," kata Sigit.

Menurutnya, Hendry tidak hanya sekali disidang di PN Surabaya dan sama dengan sidang perkara lainnya yang kami lakukan seperti biasa.

Direktur Utama PT Gala Bumi Perkasa (GBP) tersebut dijerat pasal 266 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.