Kamis, 22 May 2025 04:00 UTC
Seorang bidan bernama Melinda Ulifatus Sholeha sedang melapor ke SPKT Mapolres Probolinggo terkait dugaan penipuan yang dialaminya. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang bidan di Kabupaten Probolinggo melaporkan istri dari seorang polisi ke mapolres setempat, 22 Mei 2025.
Bidan itu adalah Melinda Ulifatus Sholeha (34) warga Desa Widoro, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.
Ia melaporkan YMK (32), anggota Bhayangkari yang merupakan warga Desa Randujalak, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo karena dugaan penipuan bisnis kosmetik.
Sebelum masalah itu muncul, Melinda dan YMK sepakat bekerja sama penjualan kosmetik merek tertentu.
Melinda mengaku telah mentranfer dana secara bertahap sejak Juni 2024 dengan total Rp750 juta kepada YMK.
BACA: Bandar Arisan Bodong di Jember Dilaporkan ke Polisi
Uang tersebut diberikan sebagai bagian dari perjanjian kerja sama bisnis. Dalam kongsi itu, YMK menjanjikan Melinda untuk menjadi distributor resmi suatu produk kosmetik.
Namun, setelah dana dikirim, produk yang diterima tidak sesuai pesanan dan bukan berasal dari distributor resmi merk kosmetik yang dimaksud.
Melinda pun menyadari adanya kejanggalan ketika nomor rekening penerima transfer tidak terdaftar atas nama perusahaan distributor kosmetik yang disebutkan.
"Saya awalnya percaya karena dijanjikan bisa menjadi distributor resmi. Tapi setelah produk datang, ternyata tidak sesuai yang dipesan,"ungkapnya saat ditemui di Mapolres Probolinggo.
BACA: Arisan Bodong di Gresik Rugikan Peserta Rp1,6 Miliar, Jaksa Ungkap Motif Terdakwa
Melinda menyebut kalau dirinya bukan satu-satunya korban. Sedikitnya empat orang lainnya telah melaporkan YMK dengan modus serupa, dengan kerugian berkisar antara Rp200 - Rp300 juta.
"Untuk korban kemungkinan lebih banyak, mungkin lebih dari 10 orang," tegas Melinda.
Kasus ini sempat diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi oleh Divisi Propam Polda Jatim pada April 2025.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, karena tidak ada kesepakatan terkait pengembalian dana.
BACA: Penipuan Arisan Online Ratusan Juta, Wanita Istri Polisi Ditangkap
Melinda mengungkapkan, dari total Rp750 juta yang ditransfer hanya sekitar separuhnya yang dikembalikan oleh YMK. Itupun disertai pengiriman sejumlah produk yang tidak sesuainya pesanan.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita Shanty, membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk ke SPKT Polres Probolinggo dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
"Benar ada laporan terkait dugaan penipuan bisnis kosmetik," jelas Pravita.
