Logo

Berkas Amblesnya Jalan Raya Gubeng akan Dilimpahkan ke PN Surabaya Pekan Depan

Reporter:,Editor:

Jumat, 13 September 2019 10:12 UTC

Berkas Amblesnya Jalan Raya Gubeng akan Dilimpahkan ke PN Surabaya Pekan Depan

Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan melimpahkan berkas amblesnya Jalan Raya Gubeng ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pekan depan. Pelimpahan berkas ini setelah sebelumnya Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap dua dari Polda Jatim.

"Sudah minggu lalu kami melakukan tahap dua di Kejati Jatim, jadi pekan depan akan kami limpahkan di PN Surabaya," ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Sunarta, Jumat 13 September 2019.

Sunarta menjelaskan jika saat ini jaksa masih melakukan penyusunan surat dakwaan yang dibutuhkan untuk persidangan. "Kami siapkan berkas yang dibutuhkan sebelum melimpahkan berkas kasus tersebut untuk disidangkan," ucapkan.

BACA JUGA: Minggu Depan Polda Jatim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Amblesnya Jalan Gubeng

Kejati Jatim sudah siapkan tim yang akan menangani kasus amblesnya jalan gubeng tersebut. "Kami memang siapkan jaksa dalam bentuk tim yang menangani kasus ini," beber Sunarta.

Penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, pada Selasa, 18 Desember 2018 silam.

Keenam tersangka itu RH selaku Project Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Engineering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

BACA JUGA: Kasus Jalan Gubeng, Polda Jatim Kembali Periksa Saksi-saksi

Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan pasal 192 kedua KUHP atau pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Sedangkan dalam berkas kedua ada pasal tambahan seperti pasal 55 ayat (1) kesatu  KUHP tentang turut serta.