Logo

Minggu Depan Polda Jatim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Amblesnya Jalan Gubeng

Reporter:,Editor:

Jumat, 26 July 2019 09:17 UTC

Minggu Depan Polda Jatim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Amblesnya Jalan Gubeng

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya - Polda Jatim rencananya akan melimpahkan enam tersangka amblesnya Jalan Gubeng ke Kejati Jatim minggu depan. Hal ini usai Kejati Jatim menyatakan berkas kasus tersebut telah P-21 atau sempurna.

"Saat ini kami siapkan dulu berkas yang dibutuhkan termasuk barang bukti serta tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat 26 Juli 2019.

Barung menjanjikan minggu depan Polda Jatim akan melakukan tahap dua di Kejati Jatim. "Jika sudah lengkap semua akan kami lakukan minggu depan di Kejati Jatim," ucapnya.

BACA JUGA: Kejati Jatim Tunggu Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti

Sebelumnya Kejati Jatim telah menyatakan berkas kasus amblesnya Jalan Gubeng tersebut telah sempurna.

Berkas kasus ini sempat beberapa kali harus mondar-mandir dari Polda Jatim ke Kejati Jatim lantaran masih ada yang kurang. Meskipun begitu enam tersangka sampai saat ini tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Jatim.

Penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, Selasa 18 Desember 2018 silam.

BACA JUGA: Kejati Jatim Ambil Sikap Pekan Depan Kasus Amblesnya Jalan Gubeng

Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Project Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Enginering SPV PT Saputra Karya dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.