Logo

Beri Perlindungan Pekerja Migran, Raperda PMI Disahkan

Reporter:,Editor:

Senin, 21 March 2022 23:40 UTC

Beri Perlindungan Pekerja Migran, Raperda PMI Disahkan

DPRD Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin 21 Maret 2022.

JATIMNET.COM, Surabaya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin 21 Maret 2022. 

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak mengatakan, sebanyak sembilan fraksi menyetujui Perda PMI. Kehadiran Perda PMI ini merupakan campur tangan negara, khususnya Pemprov Jatim untuk melindungi pekerja migran.

"Dan Ini menuntut konsekuensi termasuk lembaga penyedia jasa tenaga kerja untuk meng-upgrade terkait pendidikan, pelatihan dan sebagainya," katanya, Senin 21 Maret 2022

Perda PMI merupakan inisiatif DPRD Jatim. Perda tersebut diusulkan komisi e untuk memberikan perlindungan, termasuk bersama keluarganya. 

Baca Juga: Fraksi Golkar Jatim Utus Tiga Anggota Kawal Penyelesaian Raperda Pesantren

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah memiliki Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri, yang dibentuk berpedoman pada UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri. 

Karena dirasa perlu adanya penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, DPRD Provinsi Jatim berinisiatif mengusulkan raperda ini.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dalam Raperda tentang Pelaksanaan Pelindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Pertama, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja.

Kedua, terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarna serta anggaran. Ketiga, memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.

Baca Juga: Dewan Targetkan Raperda Perlindungan Perawat Harus Selesai Tahun Ini

“Alhamdulillah Raperda tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen kita bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran kita dari hulu ke hilir. Bahkan bukan hanya pelidungan bagi PMI-nya saja, melainkan juga keluarganya,” kata Khofifah.

Dia mengatakan, pekerja migran merupakan pejuang keluarga dan pahlawan devisa, maka sudah selayaknya memperoleh keamanan, layanan, serta pemenuhan haknya. Khofifah menyebut, dalam Perda Perlindungan PMI ini memuat beberapa ketentuan yang belum diatur dalam Perda sebelumnya.

Beberapa ketentuan tersebut yakni, pembinaan oleh pemerintah provinsi, termasuk juga keada keluarga PMI melalui pembinaan manajemen ekonomi dan sosial. Harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan selama dan sepulang PMI dari bekerja di luar negeri. “Hak ini sekaligus sebagai implementasi konvensi ILO 1990 yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017,” katanya.

Selain itu, dalam Raperda ini juga diatur mengenai ketentuan di mana sebelum berangkat ke luar negeri, calon PMI harus memiliki kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja bersertifikat. Baik dari lembaga yang diselenggarakan oleh lembaga di tingkat provinsi, kabupaten dan kota maupun lembaga swasta yang terakreditasi dan berbadan hukum.

Baca Juga: 1.372 Pekerja Migran Indonesia asal Jatim Lakukan Mudik

“Calon PMI, juga harus paham betul mengenai informasi pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri. Serta yang terpenting adalah setiap calon PMI harus memiliki dokumen sebagai syarat penempatan pada negara tujuan,” kata Khofifah.

Perda tersebut mengatur ketentuan mengenai fasilitasi pemulangan PMI ke daerah asal, serta penyelesaian permasalahan PMI dalam beberapa hal. Seperti meninggal dunia, sakit dan cacat, kecelakaan, tindak kekerasan fisik atau seksual, hilangnya akal budi, penipuan dan pemutusan hubungan kerja. 

Nantinya, lanjut Khofifah, dengan disetujuinya raperda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus dilakukan. Hal ini sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan PMI.

“Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota. Dengan harapan optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi dan mengedukasi masyarakat lebih aware terhadap masalah risikonya,” terangnya.