Logo

Dewan Targetkan Raperda Perlindungan Perawat Harus Selesai Tahun Ini

Reporter:,Editor:

Jumat, 12 February 2021 03:40 UTC

Dewan Targetkan Raperda Perlindungan Perawat Harus Selesai Tahun Ini

Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Kodrat Sunyoto

JATIMNET.COM, Surabaya - Ketua Fraksi Golkar DPRD Jatim Kodrat Sunyoto menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perawat dapat selesai pada 2021. Menurutnya, Raperda ini penting untuk segera disahkan. 

Landasan hukum ini menjadi turunan dari UU no 38 tahun 2014 tentang Perawatan. Sekaligus melengkapi aturan sebelumnya yang sudah ada yakni Perda no 7 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

"Hal yang tidak secara spesifik diatur dalam Perda Tenaga Kesehatan, khususnya tentang perawat, akan diatur di Perda Perawat," ujar Kodrat, Kamis 11 Februari 2021. 

Kodrat menyebutkan, Raperda ini nantinya mengatur beberapa hal, salah satunya memastikan kesejahteraan perawat. Juga jaminan sosial yang akan didapatkan perawat.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan, Menkes Budi Tambah Ruang Perawatan Covid-19

Data yang didapat Kodrat dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jatim disebutkan perawat teregister di Jatim mencapai 83.918 perawat (hingga awal Februari). Sekitar 20 ribu di antaranya belum bekerja secara tetap. 

Sedangkan yang bekerja, seringkali status perawat yang tidak jelas. Sebagian perawat merupakan sukarelawan. PPNI Jatim, kata Kodrat, juga mencatat ada 3.213 perawat yang bertugas di Pondok Kesehatan Desa (Ponkedes) yang disebut mendapatkan gaji rendah. 

"Perda ini selain bertujuan meningkatkan kompetensi dan profesionalisme tenaga perawat, juga meningkatkan kesejahteraan perawat. Termasuk, di dalamnya soal jaminan sosial terhadap perawat," terangnya.

Baca Juga: Pemprov Jatim Dukung Raperda Keperawatan untuk Jaminan Sosial dan Perlindungan Hukum

Karenanya, Kodrat memastiman bahwa Raperda ini mulai masuk pembahasan. DPRD Jatim bersama eksekutif dan stakeholder kesehatan berusaha mematangkan Raperda tersebut. "Kami bahas dengan mengundang beberapa pihak, mulai dari sejumlah asosiasi perawat, dokter, hingga direktur rumah sakit," katanya. 

Kodrat berharap, tenaga medis seperti perawat yang saat ini menjadi garda terdepan di masa pandemi Covid-19 lebih terlindungi. Mengingat jumlahnya yang disebut positif Covid-19 mencapai 2852 orang. Sedangkan perawat yang meninggal mencapai 94 meninggal orang. 

"Kami menjadi saksi bagaimana kerasnya kerja para perawat saat menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Perda ini menjadi payung hukum untuk memastikan kesejahteraan perawat," tandasnya.