Selasa, 15 December 2020 11:40 UTC
TENAGA MEDIS. Tenaga medis sedang bertugas di ruang isolasi Covid-19 RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi perhatian pada tenaga medis terutama dalam pandemi Covid-19.
"Dengan porsi seperti itu, perawat bisa disebut garda terdepan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus tulang punggung layanan kesehatan khususnya saat pandemi Covid-19," ujar Khofifah, Selasa, 15 Desember 2020.
Namun, Khofifah menilai justru masih banyak permasalahan tenaga medis yang harus diurai, seperti standarisasi perawat yang belum memenuhi kriteria internasional. Ini membuat mereka harus mengikuti pendidikan kesetaraan untuk bisa bekerja di luar negeri.
Selain itu, kata dia, masih terdapat lebih dari 20 ribu perawat di Jatim yang belum bekerja secara tetap. Sementara jumlah lulusan keperawatan terus bertambah.
BACA JUGA: PPNI Jatim Tunggu Janji Pemerintah Soal Intensif Bagi Perawat
Belum lagi masih banyak perawat lulusan pendidikan D3 yang menjadi tulang punggung, terutama yang melakukan praktik keperawatan di daerah terpencil. Mereka ini, kata Khofifah, membutuhkan tambahan kewenangan.
Permasalahan berikutnya yakni terdapat sekitar 10-20 persen perawat yang melaksanakan praktik mandiri. Mereka banyak yang melakukan praktik keperawatan di luar wewenang yang ditentukan dalam Undang-Undang Keperawatan.
Pada posisi seperti itu, menurut Khofifah, perlu diberikan perlindungan hukum dan jaminan sosial bagi tenaga keperawatan.
“Masalah lainnya adalah banyak perawat belum memiliki status yang jelas, sebagian besar perawat saat ini masih berstatus sebagai perawat sukarelawan atau tenaga honor dan banyak perawat pada berbagai fasilitas kesehatan yang menerima gaji kurang memadai,” kata dia.
Ia mendukung pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keperawatan yang tengah dibahas DPRD Jatim. Khofifah berharap Raperda ini bisa memberikan perlindungan kepada para tenaga medis.
“Raperda Provinsi Jatim tentang Tenaga Keperawatan melindungi tenaga keperawatan dalam menyelenggarakan praktik keperawatan sesuai standar profesi keperawatan dan menjamin pemenuhan jaminan sosial dalam penyelenggaraan praktik keperawatan,” katanya.
BACA JUGA: Pentingnya Kantongi Sertifikasi Uji Kompetensi SMK Kesehatan
Mantan Menteri Sosial itu juga mengusulkan beberapa masukan dalam Raperda tersebut, di antaranya keberadaan perawat sebagai tenaga kerja bidang kesehatan atau tenaga kerja yang akan ditempatkan di luar negeri.
Pihaknya juga berharap tidak saling tumpang tindih antara Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
“Terkait dengan perencanaan dan pengembangan tenaga keperawatan harus benar-benar memperhatikan kewenangan Pemprov Jatim. Apakah kewenangan tersebut dapat mencapai perencanaan dan pengembangan terhadap seluruh tenaga keperawatan di Jatim atau hanya sebatas tenaga keperawatan pada fasilitas kesehatan yang dimiliki Pemprov Jatim,” katanya.
