Logo

Beri Layanan Bankumaskin, Pemkab Gresik Gandeng Tiga LBH Terakreditasi

Reporter:,Editor:

Rabu, 09 July 2025 05:00 UTC

Beri Layanan Bankumaskin, Pemkab Gresik Gandeng Tiga LBH Terakreditasi

Suasana sosialisasi Perda tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Bankumaskin) di Kabupaten Gresik. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mempermudah akses warga miskin mendapatkan keadilan sebagai pemenuhan hak setiap warga negara secara gratis.  

Program ini didasari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin (Bankumaskin).

Guna memperluas pemahaman warga tentang layanan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Gresik telah menyosialisasikannya kepada 42 kepala desa dan lurah.

Kemudian, para kepala desa maupun lurah diharapkan menyampaikan informasi Bankumaskin kepada warga di wilayah masing-masing.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Gresik Mohammad Rum Pramudya menyatakan ada tiga lembaga bantuan hukum (LBH) terakreditasi yang digandeng dalam pelaksanaan Bankumaskin.

BACA: DPRD Gresik Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Ketiganya adalah YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.

"Kami pastikan para advokat yang ada di dalamnya berkualitas dan berpengalaman. Tidak asal-asalan," katanya. 

Dalam program Bankumaskin ini, Pemkab Gresik telah mengalokasikan dana yang bersumber dari APBD 2024-2025 untuk 20 perkara. Ke depan, jumlah perkara yang dilayani akan ditambah seiring meningkatnya permintaan warga.

"Karena kebutuhan masyarakat miskin akan akses bantuan hukum semakin tinggi, untuk tahun 2026 mendatang anggaran akan ditingkatkan untuk 40 perkara," tambahnya.

Dalam agenda Sosialisasi Perda Bankumaskin ini hadir dua narasumber, yaitu Andi Fajar Yulianto, Direktur LBH Fajar Trilaksana, dan Zainal Arifin, pendiri Yayasan Jaka Samudra.

Fajar menekankan pentingnya masyarakat untuk sadar hukum. Tak terkecuali bagi warga miskin secara ekonomi, namun juga bagi yang buta pengetahuan hukum.  

Oleh karena itu, pemerintah harus hadir. Apalagi, sebagai LBH, pihaknya telah menerima penunjukan perkara pidana dengan jumlah yang fantastis per bulannya.

"Khususnya para terdakwa karena perbuatanya diancam lebih dari lima tahun penjara," ujar Fajar.

BACA: Gandeng Diskominfo, Pengadilan Negeri Gresik Beri Layanan Bantuan Hukum Secara Online

Bantuan hukum yang diberikan, lanjutnya, tidak hanya mencakup litigasi (proses persidangan), tetapi juga non-litigasi (di luar persidangan). 

"Hal ini termasuk pencerahan hukum dan upaya menuju desa sadar hukum, di mana pemerintah diharapkan hadir secara aktif," lanjutnya.

Sebab ada ruang lingkup yang meliputi penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi, penelitian hukum, serta mediasi, negosiasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen hukum. 

"Gratis, namun prasyarat bagi penerima bantuan hukum harus melengkapi dokumen mulai legal standing. Dan harus yang bersangkutan jika berkonsultasi," papar Fajar.

BACA: Pencari Keadilan Meningkat, YLBH Fajar Trilaksana Dorong Realisasi Perda Bantuan Hukum

Syarat lain yang tak kalah penting adalah pemohon bantuan harus terbuka dan jujur. Kemudian, dapat bercerita apa adanya tentang peristiwa hukum yang menimpanya dan tidak boleh diwakilkan.  

"Advokat itu seperti halnya dokter, jika pasien tidak jujur menyampaikan penyakitnya maka potensi salah diagnosa dan salah dalam memberikan resep obatnya," tutup Fajar yang juga Wakil Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Sementara itu, Zaenal Arifin pendiri LBH Jaka Samudra menyampaikan teknis dan syarat-syarat secara detail agar warga bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis.

Syarat itu, mulai dari surat permohonam pada pemberi bantuan hukum, kelengkapan dokumen identitas diri, KTP atau surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat.