Logo

Pencari Keadilan Meningkat, YLBH Fajar Trilaksana Dorong Realisasi Perda Bantuan Hukum

Reporter:,Editor:

Senin, 14 November 2022 03:00 UTC

Pencari Keadilan Meningkat, YLBH Fajar Trilaksana Dorong Realisasi Perda Bantuan Hukum

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto saat menerima sertifikat ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu beberapa waktu lalu. Foto: Agus Salim.

JATIMNET.COM, Gresik - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana mendorong realisasi Peraturan Daerah Gresik tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Selain penyelenggaraan di daerah harus dilaksanakan secara komprehensif dan tepat guna, juga berfungsi untuk menjamin kepastian hukum dan persamaan di depan hukum.

Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto mengaku, pentingnya penyelenggaraan bantuan hukum di Kabupaten Gresik, seiring meningkatnya pencari keadilan dari masyarakat miskin.

Fajar sekaligus kepala Posbakum Pengadilan Negeri Gresik meyebut, penanganan pendampingan hukum gratis (prodeo), sedikitnya sehari bisa tiga kali persidangan hingga tujuh persidangan.

Baca Juga: Maksimalkan Penggunaan E-Berpadu, PN Gresik Gelar Pelatihan bagi Penyidik

"Harapan kami bisa bersinergi dengan Pemda, kerja sama serta supporting. Kami mendorong Perda  bantuan hukum bagi masyarakat miskin bisa cepat terealisasi," katanya, Senin 14 November 2022.

Fajar melanjutkan, masyarakat selama ini hanya melihat Posbakum menjadi satu satunya pilihan bagi mereka sebagai akses mencari keadilan bagi masyarakat miskin dan termarjinalkan.

"Selain biaya, tenaga pendamping juga jadi perhatian serius dalam penyelengaraan pendampingan. Jangan sampai  masyarakat menanggap Pemda setengah hati memberi bantuan hukum ke masyarakat miskin," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Subbagian Bantuan dan Penyuluhan Hukum Pemda Gresik, Adi Nugroho mengaku tengah menunggu, disahkannya Perda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, YLBH Fajar Trilaksana Raih ISO 9001:20

Menurutnya, Perda diatas menjadi usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa Pemerintah Kabupaten Gresik tahun 2022, perubahan atas Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013.

Perubahan itu pada beberapa ketentuan, yakni umum, ruang lingkup, ketentuan penyelenggaraan bantuan hukum, persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan dan tata kerja.

"Sementara ini Pemda Gresik memiliki Klinik Konsultasi Hukum. Dua desa ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum dan 36 Deesa menjadi binaan Desa Sadar Hukum," jelas Adi.

Pihaknya berharap, kedepan satu Desa meniliki satu pendamping hukum, sesuai jumlah Desa yang ada di Kabupaten Gresik. "Insyaallah, tahun 2023 nanti Perda itu terealisasi," pungkasnya.

Sebagai catatan beberapa waktu lalu Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menjawab masukan dan pertanyaan Dewan terkait pembuatan Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin.

Salah satunya, telah menyusun perencanaan kegiatan klinik konsultasi hukum dilakukan on the spot, bersama lembaga penegak hukum, lembaga bantuan hukum dan akademisi.

 

Saat publik hearing ranperda bantuan hukum itu,  Bupati Gresik menybut di Gresik saat ini hanya dua LBH terakreditasi, salah satunya YLBH Fajar Trilaksana.

 

Diketahui, YLBH Fajar Trilaksana masuk dalam Delapan Besar klasmen sementara penilaian Inovasi Posbakum se-Indonesia di Mahkama Agung, serta telah meraih ISO 9001:2015 sistem manajemen mutu.