Kamis, 03 November 2022 09:00 UTC
E-BERPADU. Suasana pelatihan pengoperasian maksimal aplikasi E-Berpadu di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Gresik, Kamis, 3 November 2022. Foto: Agus Salim
JATIMNET.COM, Gresik – Pengadilan Negeri Hubungan Industrial Gresik Kelas 1A mulai mensosialisasikan aplikasi E-Berpadu setelah resmi diluncurkan beberapa waktu lalu.
Sosialisasi dikemas dengan pelatihan pengoperasian dan penggunaan aplikasi E-Berpadu kepada seluruh penyidik di lingkungan Polres Gresik dan Polsek-Polsek se-wilayah hukum Polres Gresik.
Kegiatan ini digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Gresik dan diharapkan dapat meningkatkan kemampuan para penyidik untuk menggunakan fitur-fitur yang ada di aplikasi E-Berpadu.
Ketua Pengadilan Negeri Gresik Agus Walujo Tjahyono menyebut pelatihan dilakukan agar aplikasi berbasis web (E-Berpadu) benar-bener dimaksimalkan.
BACA JUGA: E-Berpadu Pengadilan Negeri Gresik Permudah Proses Administrasi Peradilan
Pada 8 November 2022 nanti akan dilakukan MoU dan Penandatanganan Kerja Sama antara Pengadilan Tinggi Surabaya, Polda Jatim, Kejati Jatim, dan Kanwil Kumham Surabaya.
"MoU dan PKS di atas tentang pelaksanaan e-berpadu tingkat provinsi. Harapannya setelah Mou nanti, E-Berpadu sudah dipergunakan," kata Agus, Kamis, 3 November 2022.
Menurutnya, E-Berpadu atau Elektronik Berkas Pidana Terpadu mendorong perwujudan sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi.
BACA JUGA: PN Gresik dan YLBH Fajar Trilaksana Gelar Penyuluhan dan Konsultasi Hukum Gratis
Pelaksana Harian (Plh) Humas Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono menambahkan dalam pelatihan tersebut, pihaknya mendatangkan tim IT Mahkamah Agung (MA).
"Pelatihan diikuti seluruh penyidik di jajaran Polres Gresik termasuk 17 Polsek jajaran dan sementara dua Polsek di Kepulauan Bawean tidak bisa hadir. Pelaksanannya kurang lebih empat jam," katanya.
Bagi aparat penegak hukum tingkat penyidik, E-Berpadu mendukung sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu sehingga para penyidik tidak harus bertatap muka dengan penuntut umum maupun pengadilan.