DPRD Gresik Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Kurang Mampu

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Minggu, 27 Oktober 2024 - 06:40

Editor

Ishomuddin
dprd-gresik-sosialisasi-bantuan-hukum-gratis-bagi-warga-kurang-mampu

DPRD Gresik melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin di Perum Griya Agung Residen, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik Kota, Minggu, 27 Oktober 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Elvita Yuliati menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan (Sosper) tahap VII tahun 2024.

Dalam sosper itu, Elvita menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum Masyarakat Miskin.

Dalam sosper tersebut, legislator PDIP ini menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik dengan memberikan materi "Gresik Smart City".

BACA: Posbakum Masuk Desa, YLBH Fajar Trilaksana Beri Layanan Hukum Gratis Warga Desa Padeg

"Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat tahu akan aturan yang dibuat legislatif bersama eksekutif untuk melindungi hak-hak masyarakat Gresik," kata Elvita, Minggu, 27 Oktober 2024.

Wanita yang akrab dipanggil Vety ini menyebut masyarakat prasejahtera atau kurang mampu di Kabupaten Gresik berhak mendapatkan bantuan hukum.

Dengan ketentuan yang berlaku, masyarakat yang kurang mampu ketika tersandung hukum baik kasus perdata maupun pidana bisa mendapat layanan hukum secara gratis.

“Tentu sosper dalam rangka memastikan seluruh informasi terkait bantuan hukum masyarakat miskin gratis benar-benar sampai ke masyarakat,” kata Vety.

BACA: Pemdes Gedangkulut Ikuti Bimbingan Hukum Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa

Bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara gratis ini difasilitasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Gresik dan bermitra dengan DPRD Gresik.

"Tentu Lembaga Bantuan Hukum yang telah terdaftar di Kemenkumham dan juga telah mendapatkan akreditasi sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011," kata Vety.

Sementara itu, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Gresik Sunarto mensosialisasikan percepatan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini sangat bermanfaat karena menjadikan banyak hal lebih mudah dan praktis. 

Baca Juga