Logo

Pemdes Gedangkulut Ikuti Bimbingan Hukum Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa

Reporter:,Editor:

Selasa, 08 October 2024 07:37 UTC

Pemdes Gedangkulut Ikuti Bimbingan Hukum Penggunaan dan Pengelolaan Dana Desa

Kajari Gresik Nana Riana diapit Camat Cerme Umar Hasyim (kiri), Kades Gedangkulut Mukhamad Syahroni (kedua dari kanan), dan jajaran Pemdes usai acara sosialisasi di Cafe Antang, Cerme, Gresik, Selasa, 8 Oktober 2024. Foto: Agus Salim

JATIMNET.COM, Gresik – Pemerintah Desa Gedangkulut, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, berkomitmen dalam melakukan pengelolaan Dana Desa (DD) dengan baik dan benar.

Sebagai bukti, Kepala Desa dan jajaran (perangkat) Pemerintah Desa mengikuti bimbingan hukum pada sosialisasi prioritas penggunaan dan pengawasan Dana Desa.

Selaku pemateri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memberikan bantuan hukum pada pemerintah desa dalam mengawasi pengelolaan DD.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana menyampaikan pentingnya sosialisasi ini untuk menjaga dan menghindari kesalahan dalam mengelola Dana Desa.

Nana juga memberikan wawasan terkait area yang menjadi risiko dalam pengelolaan Dana Desa karena sering menjadi kesalahaan dalam mengelola.

BACA: Antisipasi Korupsi, Kejari Gresik Beri Penerangan Hukum Pada Kades dan Perangkat Desa

"Risiko itu adalah perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, penganggaran, penatausahaan, dan keuangan desa," kata Nana, Selasa, 8 Oktober 2024.

Kepala desa bertanggungjawab penuh dalam mengelola keuangan desa dari sumber dana apapun, tidak seperti mengelola keuangan di rumah.

Nana mencontohkan berdasarkan hasil observasi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada 20 titik rawan terjadinya penyelewengan atau korupsi keuangan desa.

"Kepala Desa dan Ketua Tim Pelaksana Kegiatan di desa tidak menahami betul peraturan, seperti Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)," kata Nana.

Kemudian penggunaan Dana Desa tidak sesuai peruntukan, digitalisasi dokunen keuangan dan PBJ, pengembalian dana ke APBDes hanya berupa kuítansi, pengingat diri, gratifikasi, hasil audit tidak ditíndaklanjuti, mínim publikasi pengaduan masyarakat, RKP desa asal-asalan, dan PBJ desa tidak lengkap.

Nana menambahkan sebagai implementasi, pihaknya mendampingi dan memberi pembinaan hukum pengelolaan dana desa ke aparatur serta masyarakat desa.

"Intinya sekecil apapun korupsi tidak diperbolehkan, apalagi korupsi dengan dana yang besar. Itu sangat tidak diperbolehkan," katanya.

BACA: Posbakum Masuk Desa, YLBH Fajar Trilaksana Beri Layanan Hukum Gratis Warga Desa Padeg

Sementara itu, Kepala Desa Gedangkulut Mukhamad Syahroni mengaku tercerahkan bisa memahami bagaimana terjadinya penyalahgunaan dan mengelola Dana Desa.

"Penyuluhan hukum ini sangat diperlukan oleh kami dan jajaran pemerintah desa Gedangkulut ini. Komitmen kami melaksanakan nya dengan sungguh-sungguh," katanya.

Ia berharap dengan pendampingan hukum oleh Kejari Gresik, pemerintah desa bisa memahami hal-hal teknis pengelolaan anggaran desa dan terhindar dari penyalahgunaan.

Sebagai catatan, Dana Desa bersumber dari APBN melalui transfer APBD Kabupaten untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan infrastruktur.