Rabu, 09 December 2020 02:20 UTC
DAFTAR PILKADA. Ikfina Fahmawati (kiri) dan Gus Barra (kanan) saat mendafar di KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat, 4 September 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Tepat di hari pemungutan suara Pilkada Kabupaten Mojokerto, Rabu, 9 Desember 2020, beredar surat terbuka mengatasnamakan deklarator DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Perwakilan Mesir bernama Mukhlashon di aplikasi media sosial.
Dalam surat terbuka yang hanya berupa teks tersebut dijelaskan jika PKB Mesir kecewa dan mengklarifikasi pernyataan calon Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra (Gus Barra) dalam debat terbuka kedua semasa kampanye. Barra adalah putra dari KH Asep Syaifuddin Chalim pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah di Surabaya dan Pacet, Mojokerto, sekaligus Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu).
Dalam surat tersebut dijelaskan semula PKB Mesir bangga dan mendukung Barra yang maju dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto. Sebab Barra termasuk penggagas dan pernah jadi Ketua DPC PKB Perwakilan Mesir 2014-2015 sewaktu ia kuliah di Kairo, Mesir. Namun dukungan itu berubah karena Barra maju bukan diusung PKB, melainkan partai lain. Barra jadi calon Wakil Bupati mendampingi calon Bupati Ikfina Fahmawati istri mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa yang ditahan KPK. Ikfina-Barra diusung Partai Demokrat, NasDem, Gerindra, PKS, dan Hanura.
Saat dikonfirmasi kebenaran surat yang beredar di medsos tersebut, Barra menanggapinya dengan mengirim dua file surat bertanda tangan dalam bentuk digital. “Saya jawab dengan surat ini, ya,” katanya melalui balasan pesan di aplikasi media sosial.
BACA JUGA: Hasil Swab Keluar, Gus Barra Penuhi Syarat Tambahan Pilkada Mojokerto
Pertama, surat bantahan yang diklaim ditandatangani Muhlashon di Kairo tertanggal 6 Desember 2020. Dalam surat tersebut, Muhlashon memberikan klarifikasi dan bantahan bahwa narasi, teks, atau surat yang menyudutkan Barra itu bukan dibuatnya.
“Bersama ini, saya, Muhlashon Jalaluddin, Rois Syuriah PCI (Perwakilan Cabang Istimewa) NU Mesir, menjelaskan bahwa surat tersebut bukan dari saya,” begitu salah satu isi surat yang dikirim Barra ke jatimnet.com.
Kedua, surat tanggapan yang mengatasnamakan dan ditandatangani Ketua DPC Perwakilan Mesir Muarif Hidayatullah di Kairo, tertanggal 6 Desember 2020. Namun surat ini tidak disertai kop resmi DPC PKB Perwakilan Mesir.
Ada empat hal yang dijelaskan dalam surat tersebut di antaranya DPC PKB Perwakilan Mesir tidak mengenal nama Mukhlashon yang disebut sebagai deklarator PKB Mesir. Dalam surat itu juga disebutkan KH Mukhlason Jalaluddin yang sekarang jadi Rais Syuriah PCI NU Mesir tidak pernah aktif di parpol manapun.
Dalam surat itu juga dijelaskan jika Barra pernah jadi Ketua DPC Perwakilan PKB Mesir periode 2014-2015 yang ditetapkan dengan Surat Keputusan DPP PKB Nomor 15096/DPP-03/V/A.1/II/2014 tertanggal 13 Februari 2014.
BACA JUGA: Suami Ditahan Kasus TPPU, Istri Eks Bupati Mojokero Deklarasi Maju di Pilkada
Di surat juga dijelaskan jika Barra termasuk donatur utama yang mendanai kegiatan DPC PKB Perwakilan Mesir.
Menanggapi surat terbuka yang menyudutkan Barra dan surat klarifikasi atau bantahan mengatasnamakan DPC PKB Perwakilan Mesir, Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh menegaskan semua surat tersebut tidak benar atau hoaks.
“Surat itu hoaks, bukan dari (PKB) Mesir, sudah jelas tanpa ada kop surat dan stempel resmi PKB dan itu sangat merugikan PKB. Sudah ada bantahan dari yang bersangkutan juga (Muhlashon). Dan juga ada surat lagi yang mengaku dari DPC (PKB) Mesir, itu pun juga hoaks,” katanya. Ia juga telah mengonfirmasi kebenaran surat DPC PKB Perwakilan Mesir tersebut ke Sekjen DPP PKB.
Ayni menyayangkan beredarnya teks, narasi, atau surat berisi informasi tidak benar tersebut. “Maka siapapun yang membuat itu sangat tidak pantas, apalagi digunakan di saat Pilkada. Karena sudah tegas dan jelas rekomendasi DPP PKB diberikan kepada pasangan Pungkasiadi dan Titik Masudah, tidak ke orang lain,” katanya.
BACA JUGA: Brosur ‘Dinasti Korupsi’ Muncul Menjelang Coblosan Pilkada Mojokerto
Ayni menegaskan bahwa surat berisi hoaks itu bukan disebarkan pengurus maupun simpatisan PKB. “Berarti sangat jelas bahwa surat itu bukan kita yang membuat dan sebarkan. Masyarakat jangan sampai terkecoh dengan kampanye-kampanye menyesatkan seperti itu, pemilih sekarang sudah cerdas. PKB tetap solid dan selalu mengamankan rekomendasi DPP PKB,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto ini.
Ia berharap aparat terkait mengusut hoaks yang beredar di media sosial tersebut. Ayni masih mempertimbangkannya untuk dilaporkan ke kepolisian atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Masih kita pertimbangkan. Lagian (Apalagi) tidak ada pengaruhnya dengan pemilih PKB,” katanya.
Menanggapi pernyataan Ayni, Barra merespons dan mengatakan dua file surat yang ditandatangani Muhlashon dan Muarif tersebut diklaim bukan hoaks. Menurutnya, ia menerimanya langsung dari pihak terkait. "Dari pihak yang terkait. Dilihat tanda tangannya," katanya.
Jika memang semua teks, narasi, atau surat tersebut mengandung hoaks, maka pembuat dan pengedarnya bisa dijerat pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam KUHP dan pidana penyebaran informasi atau berita bohong di perangkat media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
