Logo

Hasil Swab Keluar, Gus Barra Penuhi Syarat Tambahan Pilkada Mojokerto

Ikfina Sempat Terkendala Administrasi Pelaporan Pajak
Reporter:,Editor:

Jumat, 04 September 2020 15:00 UTC

Hasil Swab Keluar, Gus Barra Penuhi Syarat Tambahan Pilkada Mojokerto

DAFTAR PILKADA. Ikfina Fahmawati (kiri) dan Gus Barra (kanan) saat mendafar di KPU Kabupaten Mojokerto, Jumat, 4 September 2020. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ikfina Fahmawati-Muhammad Al Barra (Gus Barra) akhirnya memenuhi syarat pencalonan dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2020.

Ikfina yang merupakan istri mantan Bupati Mojokerto 2010-2018 Mustofa Kamal Pasa ini sempat terkendala administrasi pajak. Meski suaminya tersangkut dua perkara korupsi yang ditangani KPK, Ikfina tetap maju dalam Pilkada.

Sedangkan Gus Barra, 34 tahun, putra sulung pengasuh pondok pesantren Amanatul Ummah dan Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) KH Asep Syaifuddin Chalim sempat terkendala syarat tambahan berupa hasil tes swab Covid-19.

Karena masih ada kendala, proses pendaftaran dan verifikasi syarat pencalonan Ikfina-Barra membutuhkan waktu lama sejak pagi hingga sore. Namun akhirnya, administrasi pajak Ikfina bisa diselesaikan setelah berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak setempat. Sedangkan hasil tes swab Covid-19 Barra baru keluar Jumat malam.

BACA JUGA: Pendaftar Pertama ke KPU, Bapaslon Yoko-Nisa Optimis Menang di Pilkada Mojokerto

“Sudah keluar, hasilnya negatif. Besok (Sabtu, 5 September 2020) kami sampaikan ke KPU,” kata Barra saat dikonfirmasi, Jumat malam, 4 September 2020.

Komisioner KPU Kabupaten Mojokerto Achmad Arif mengatakan proses verifikasi syarat yang diajukan Ikfina-Barra tersebut memang membutuhkan waktu lama karena terkait pajak dan syarat hasil tes swab.

"Akhirnya tadi berkas pencalonannya dinyatakan diterima karena sudah lengkap dan sah," kata Arif.

Mengenai syarat hasil tes swab Barra yang disusulkan kemudian, Arif mengatakan KPU setempat telah meminta pendapat dari Bawaslu terkait hal tersebut. Pihaknya masih menunggu kajian dari Bawaslu yang akan disampaikan pada KPU.

"Apa nanti bentuknya saran perbaikan atau bentuknya rekomendasi, KPU siap menindaklanjuti," katanya.

Arif menambahkan memang syarat hasil tes swab Covid-19 oleh bakal calon kepala maupun wakil kepala daerah tidak disebut dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.

"KPU Mojokerto mengambil kesimpulan ketika tidak bisa memberikan keterangan swab, bukan menjadi dasar KPU untuk mengembalikan berkas pendaftaran. Itu hanya terkait bagaimana proses pendaftan ini sesuai protokol kesehatan dari bapaslon tersebut," ujar Arif.

Sementara itu, Ikfina mengakui sempat terkendala karena surat keterangan laporan SPT pajak yang tidak efektif.

BACA JUGA: Demokrat Kabupaten Mojokerto Deklarasikan Ikfina dan Al Barra

"Yang bikin lama salah satunya keterangan SPT pajak saya. Sebetulnya NPWP saya termasuk tidak efektif karena saya statusnya sebagai istri. Tapi ini tadi sudah ada keterangan resmi dari kantor pajak dan alhamdulilah sudah diurus dan sudah bisa terselesaikan," ucapnya.

Mengenai syarat hasil tes Covid-19, Barra mengatakan hal tersebut tidak jadi syarat utama yang bisa menggagalkan proses pendaftaran.

"Sebab kita dalam masa pandemi, langkah baiknya kita membawa hasil swab. Tanpa membawa hasil swab sebetulnya kita juga akan melakukan tes kesehatan secara resmi nanti di Surabaya tanggal 7 September termasuk swab. Tapi untuk memenuhi anjuran dari KPU tersebut, saya sudah swab," kata lulusan Universitas Al Azhar, Mesir, dan calon doktor bidang Filologi di Universitas Padjajaran (Unpad) ini melalui pesan singkat pada jatimnet.

Ikfina-Barra diusung enam partai politik yang mempunyai jumlah total 19 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto antara lain Partai Demokrat lima kursi, PKS empat kursi, Gerindra tiga kursi, NasDem tiga kursi, PAN dua kursi, dan Hanura dua kursi.