Rabu, 10 August 2022 06:20 UTC
Susana sidang putusan secara daring, dua terdakwa warga Lamongan yang mengedarkan uang palsu. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik memvonis Muhammad Syaiful Afandi 27 tahun, dan Subekti 28 tahun, hukuman penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Afandi warga Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng, Lamongan dan Subekti warga Dusun Kanyar, Kecamatan Ngimbang Lamongan terbukti bersekongkol mengedarkan uang palsu.
Keduanya sengaja membeli gawai dengan uang palsu, perbuatan nya diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Rudapaksa Anak, Pria Paruh Baya di Gresik Divonis 13 Tahun Penjara
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Bagus Trenggono mengurai, kedua terdakwa terbukti bersalah mengedarkan uang palsu dengan cara membeli ponsel secara online.
"Menjatuhkan hukuman penjara, masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara terhadap kedua terdakwa Muhamad Syaiful Afandi dan Subekti," kata Bagus Trenggono, Rabu 10 Agustus 2022.
Barang bukti berupa 99 lembar uang seratus ribuan palsu dan 540 lembar uang lima puluh ribuan palsu dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan, motor dikembalikan ke pemiliknya.
Baca Juga: Korupsi Penyalagunaan Anggaran Desa, Kejari Gresik Eksekusi Mantan Kades
Diketahui putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Maria Sisilia Gracela yang menuntut keduannya hukuman penjara selama tiga tahun.
Atas putusan tersebut, panasihat hukum kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum YLBH Fajar Trilaksana, Herman Sakti Iman akan menyampaikan putusan tersebut kepada keluarga terdakwa.
“Kami akan menyampaikan putusan ini kepada keluarga terdakwa. Apakah banding atau menerima putusan majelis hakim," kata Sakti, begitu juga dengan JPU yang menanggapi dengan pikir-pikir.
Sebagai catatan, kedua sengaja membeli gawai seseorang (saksi) dengan uang palsu, saksi yang curiga karena uang itu palsu kemudian melaporkan ke Polisi, yang kemudian dilakukan penyelidikan.
Polisi mendapati uang pecahan 100 ribu rupiah 99 lembar, dan 540 lembar uang pecahan 50 puluh ribu rupiah yang diragukan keaslianya dari analisa dan laboratorium No. 24/01/Sb-SP&PUR-ULAK/La