
Reporter
A. BaehaqiRabu, 31 Agustus 2022 - 23:40
Editor
Bruriy Susanto
Muhammad Rosyidi diambil sumpah jabatan menjadi anggota DPRD Jatim dengan masa jabatan 2019-2022 dalam sidang paripurna, Rabu 31 Agustus 2022.
JATIMNET.COM, Surabaya - Pergantian antar waktu (PAW) dilakukan pada salah satu anggota DPRD Jawa Timur, Rabu 31 Agustus 2022. Anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim Bayu Airlangga resmi diberhentikan dan diganti dengan Muhammad Rosyidi.
Pergantian tersebut menyusul keputusan Bayu menyeberang ke Partai Golkar. Muhammad Rosyidi diambil sumpah jabatan menjadi anggota DPRD Jatim dengan masa jabatan 2019-2022 dalam sidang paripurna, Rabu 31 Agustus 2022.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah selaku pimpinan rapat paripurna mengatakan, pergantian antar waktu tersebut dilakukan berdasarkan surat Ketua DPD Partai Demokrat Jatim tertanggal 7 Juni 2022 yang ditujukan untuk Pimpinan DPRD Jatim.
Baca Juga: Elektabilitas Demokrat Merosot, SSC: Faktor Gaduh Musda-Mundurnya Bayu Airlangga
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kemudian menerbitkan surat peresmian pemberhentian Bayu Airlangga dari anggota DPRD Jatim masa bhakti 2019-2022 yang ditandatangani oleh Tito Karnavian pada 22 Agustus 2022.
"Surat dari partai Demokrat Jatim tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD Jatim dengan mengirimkan surat permohonan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Jatim ke Mendagri melalui Gubernur Jatim," katanya.
Selanjutnya, Mohammad Rosyidi tergabung dalam Alat Kelengkapan Dewan yakni menjadi anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jatim dan tergabung ke dalam Komisi C DPRD Jatim sebagai anggota atau menempati posisi yang ditinggalkan Bayu Airlangga.