Jumat, 19 April 2019 13:40 UTC
COBLOS ULANG. Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman. Ia menyebut temuan enam pemilih dari luar Kota Surabaya yang dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) di TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul. Foto: Khoirotul Lathifiyah
JATIMMET.COM, Surabaya - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya tengah menyelidiki salah satu tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Bawaslu menyebut ada temuan enam pemilih dari luar Kota Surabaya yang dimasukkan dalam daftar pemilih khusus (DPK) di TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Gunung Anyar.
"Kami masih menyelidiki benar apa tidak enam pemilih ini bukan warga ber-KTP Surabaya atau tidak," kata Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surabaya Usman saat diwawancarai melalui telepon, Jumat 19 April 2019.
BACA JUGA: Bawaslu Jatim Rekomendasikan Sejumlah TPS Lakukan Hitung Ulang
Berdasarkan peraturan, kata Usman, DPK merupakan pemilih warga setempat atau yang mempunyai KTP Surabaya dan tidak mendapatkan undangan pencoblosan (C6).
Usman mengungkapkan info yang diterima Bawaslu sementara ini, potensi pemungutan suara ulang (PSU) disebabkan enam pemilih tersebut merupakan warga pendatang. Adapun wilayah tersebut merupakan TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
“Ini masih kami selidiki dulu kebenarannya,” kata Usman.
BACA JUGA: Rekapitulasi Suara Tingkat PPK di Surabaya Sebagian Diundur
Jika memang terbukti, ujar Usman, KPU dan Bawaslu akan melakukan PSU di TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul. Nantinya akan dilakukan penyesuaian daftar pemilih tetap yang tertera pada TPS tersebut.
“DPT-nya disesuaikan, kalau memang benar nanti coblosan ulang,” jelasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur (Jatim) menyampaikan ada sekitar 7 sampai 9 TPS di Jatim yang berpotensi untuk dilakukan pemunguan suara ulang. Salah satu di antaranya adalah di TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Gunung Anyar, Surabaya.
Menurut hasil pantauan KPU Jatim, potensi pemungutan suara ulang ada di 9 kabupaten/kota. Di Surabaya ada 1 TPS. Sementara Sumenep 2 TPS dan Sampang 3 TPS. Kemudian Pamekasan 1 TPS dan Bangkalan 1 TPS. Kota Mojokerto 1 TPS, Kota Malang 1 TPS, Gresik 1 TPS , Kabupaten Mojokerto 1 TPS dan Ponorogo 1 TPS.