Logo

Bawaslu Ponorogo Tangani Delapan Laporan Pelanggaran Pilkada

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 November 2020 08:40 UTC

Bawaslu Ponorogo Tangani Delapan Laporan Pelanggaran Pilkada

Ketua Bawaslu Ponorogo Mohammad Saifulloh, Rabu 4 November 2020. Foto: Gayuh

JATIMNET.COM, Ponorogo – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo hingga Rabu 4 November mencatat sudah ada delapan dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Ponorogo, Muhammad Syaifulloh, merinci dari delapan pelanggaran yang ada, enam diantara adalah hasil laporan dan dua diantara adalah hasil temuan dari Bawaslu. Dimana dua kasus saat ini sedang diteruskan. “Sisanya ada yang dihentikan, ditindaklanjuti, dan tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Saifulloh, Rabu 4 November 2020.

Saifulloh menerangkan dari delapan kasus tersebut diantaranya adalah laporan tentang netralitas ASN dan Kepala Desa. Ditambah laporan terkait pinjaman Pemkab kepada PT. SMI, dugaan kampanye di tempat ibadah, serta media yang melakukan survei tanpa teregister di KPU dan kasus lainnya. “Netralitas ASN dan lembaga survei saat laporan masih kita teruskan,” terang Saifulloh.

BACA JUGA: Sumbangan Kampanye Pilkada Ponorogo, Giri Rp 1,7 milyar Ipong Rp 100 Juta

Sementara terkait dengan pelaporan Kades yang melakukan politik praktis setelah adanya laporan foto kades latar belakang gambar salah satu paslon Bawaslu Ponorogo masih menindaklanjuti laporan tersebut. “Dalam foto tersebut terlihat adanya pertemuan beberapa kades dengan background salah satu paselon,” ungkap Saifulloh.

Saifulloh menambahkan untuk kasus yang saat ini tidak dapat ditindakluti karena memang tidak memenuhi unsur berdasarkan bukti, saksi, terlapor dan laporan yang telah disampaikan kepada Bawaslu. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan medsos yang melakukan ujaran perpecahan, Sara agar dilaporkan ke Bawaslu.

“Terkait medsos kami tetap melakukan pemantauan, kami mengharap ada partisipasi masyarakat jika memang mengandung unsur hasutan, perpecahan dan Sara silakan lapor ke kami,” pungkas Saifulloh.