Logo

Sumbangan Kampanye Pilkada Ponorogo, Giri Rp 1,7 milyar Ipong Rp 100 Juta

Reporter:,Editor:

Selasa, 03 November 2020 03:40 UTC

Sumbangan Kampanye Pilkada Ponorogo, Giri Rp 1,7 milyar Ipong Rp 100 Juta

ILUSTRASI PASLON PILKADA PONOROGO: P asangan calon (Paslon) Sugiri Sancoko-Lisdyarita dan Ipong Muchlissoni-Bambang Tri Wahono. Ilustrator: Gilang

JATIMNET.COM, Ponorogo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo mengumumkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari kedua paslon yang berkisar Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 Milyar.

Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Ponorogo Arwan Hamidi mengatakan, pihaknya telah menerima LPSDK dari kedua paslon mulai dari 26 September sampai 30 Oktober. Dalam laporan tersebut paslon Sugiri-Lisdyarita total menerima sumbangan sebesar Rp 1,7 milyar, sedangkan Ipong-Bambang Rp 100 juta.

“Sumbangan tersebut berupa uang, jasa dan barang. Baik dari paslon sendiri maupun perseorangan,” kata Arwan, Selasa 3 November 2020.

BACA JUGA: Debat Perdana Pilkada Ponorogo Berjalan Lancar

Arwan merinci sumbangan dari pasangan Sugiri Sancoko-Lisdyarita yang berasal dari pribadi calon sebesar Rp 5 juta berupa uang, Rp 691 juta berupa barang, dan Rp 676 juta berupa jasa. Sedangkan sumbangan dari perseorangan sebesar Rp 345 juta berupa jasa. 

Untuk pasangan Ipong-Bambang hanya menerima sumbangan dari pribadi calon sebesar Rp 100 juta berupa uang. “Sudah ada perkembangan, grafik, sirkulasi arus masuk sumbangan. LADK kemarin Sugiri-Lisdyarita Rp 5 juta, Ipong-Bambang Rp 1 juta,” Arwan merincikan.

Setelah ini, lanjutnya, paslon harus melaporkan sejumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pada 6 Desember. Dimana hasil kesepakatan antara Paselon, Bawaslu dan KPU penggunaan dana kampanye dibatasi maksimal sebesar Rp 19 milyar. “Batas maksimal, tidak boleh melebihi batas maksimal. Kalau ada yang lebih, disetor ke kas negara,” pungkas Arwan.