Logo

Armuji Diperiksa Kejari Tanjung Perak

Reporter:,Editor:

Kamis, 19 September 2019 15:37 UTC

Armuji Diperiksa Kejari Tanjung Perak

Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji setelah diperiksa di Kejari Tanjung Perak, Kamis 19 September 2019. Foto: M.Khaesar Glewo.

JATIMNET.COM, Surabaya – Mantan Ketua DPRD Surabaya, Armuji dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terkait kasus tindak pidana korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.

Dalam pemeriksaan itu dilakulan untuk memastikan keenam tersangka yang ditahan Sugito, Dharmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti, Ratih Retnowati dan Binti Rochma merupakan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

“Pak Armuji sudah diperiksa terkait kepastian keenam tersangka sebagai anggota dewan atau bukan, karena memang posisi Armuji saat itu sebagai Ketua DPRD Surabaya,” kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Lingga Nuarie, Kamis 19 September 2019.

BACA JUGA: Tiga Tersangka Jasmas Diperiksa Terkait Mekanisme Pencairan Dana

Armuji tiba di Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 12.00 WIB. Poltisi PDI Perjuangan Surabaya itu tiba dengan memakai kemeja warna putih. Tiga jam kemudian, Armuji keluar ruang Pidsus Kejari Tanjung Perak usai menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Armuji mengaku pemeriksaan itu untuk mengonfirmasi keenam tersangka yang sudah ditahan. “Pokoknya tentang anak-anak aja,” ucap Armuji. Dia tidak menjelaskan siapa anak-anak yang dimaksud.

Dalam pemeriksaan itu dia mengaku jika penyidik memastikan mekanisme pencairan Jasmas. “Yang pasti soal dana hibah Jasmas itu seperti apa dan mekanismenya bagaimana,” jelas polisi PDI Perjuangan sambil meninggalkan gedung kejaksaan.

BACA JUGA: Kejari Tanjung Perak Tahan Dua Tersangka Korupsi Jasmas

Dalam pemeriksaan itu Armuji disodori sekitar 20 pertanyaan dari jaksa penyidik terkait kasus yang menjerat enam tersangka. “Seputar sepengetahuan beliau sebagai ketua DPRD Surabaya saja,” lanjut Lingga Nuarie.

Korupsi program Jasmas 2016 ini telah memvonis Agus Setiawan Jong enam tahun di Pengadilan Tipikor, Rabu 31 Juli 2019. Nyanjyian Agus Setiawan membuat Kejari Tanjung Perak menjerat enam tersangka lainnya.

Mereka adalah Sugito, Dharmawan, Syaiful Aidy, Dini Rijanti dan Binti Rochma yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014-2019. Satu nama lain adalah Ratih Retnowati yang terpilih lagi sebagai anggota DPRD Surabaya lima tahun ke depan.