Rabu, 17 March 2021 14:20 UTC
AKTA OTENTIK: Ariel Topan Tubagus, Direktur PT Hosison Sejati saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa, dengan agenda pemeriksaan, Kamis 18 Maret 2021.
JATIMNET.COM, Surabaya - Kasus dugaan pemalsuan akta otentik terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini agendanya pemeriksaan terdakwa yakni Ariel Topan Tubagus, Direktur PT Hosison Sejati, Rabu 17 Maret 2021.
Di persidangan ini, terdakwa Ariel mengaku kalau rekening yang dimiliknya itu tidak satu melainkan tiga. "Ada tiga rekening diantaranya, berupa rupiah, uang dolar dan euro," kata Ariel saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Tiga rekening, lanjut Ariel, yang dimilikinya itu merupakan milik pribadinya, tujuannya manakala saat berada di Jakarta tetap bisa menggunakannya.
"Karena kalau memakai rekening perusahaan, saya harus datang ke bank untuk tanda tangan dan lain sebagainya. Jadi tujuan rekening pribadi itu untuk kepentingan PT juga, dan penggunaan rekening pribadi itu sudah ada sepengetahuan para direksi perusahaan,"kata Ariel.
Baca Juga: Terkait Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Ahli Sebut Harus Ada Pihak yang Dirugikan
Jaksa Darwis lantas menanyakan, apakah rekening pribadi saudara itu, pernah menerima tranferan dari perusahaan? Ariel menjawabnya pernah. "Tranferan itu peruntukannya untuk operasional dan itu diperbolehkan," kata Ariel.
Sementara, penasehat Hukum terdakwa Fahmi Bahmid juga menanyakan masalah audit perusahaan. "apakah pernah diaudit," kata Fahmi.
"Tidak pernah ada audit. Harusnya pihak dari bank juga dilibatkan untuk audit namun sampai saat ini belum ada audit," ujar Ariel yang menimpali pertanyaan Fahmi Bahmid.
Seusai sidang, Fahmi Bahmid, selaku penasehat hukum terdakwa menyampaikan, bahwa apa yang dituduhkan terhadap kliennya melakukan pemalsuaan itu ternyata yang melaporkan juga menggunakan surat.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Saksi Ahli Menyatakan Sah Pengangkatan Direktur Arie
"Tadi kita sudah mendengar pernyataan terdakwa. Dia (terdakwa) dituduh memalsu tapi yang melaporkan juga menggunakan surat tersebut," katanya.
Dia (pelapor), lanjut Fahmi menuduh bahwa terdakwa ini bukan Direktur, padahal terdakwa ini adalah Direktur dan pelapor mengakui itu. "kalau memang terdakwa ini bukan direktur. Yang benar mengapa dia meminta uang dan sebagainya kepada terdakwa," ujarnya.
"Kang Hoke ini selalu meminta uang dari perusahaan kepada terdakwa, dan itu dikirim semua, ada buktinya. Artinya bahwa dia menuduh seseorang tapi dia mengakui orang itu," pungkas Fahmi.
