Logo

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Saksi Ahli Menyatakan Sah Pengangkatan Direktur Ariel

Reporter:

Rabu, 24 February 2021 09:20 UTC

Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Otentik, Saksi Ahli Menyatakan Sah Pengangkatan Direktur Ariel

no image available

JATIMNET.COM, Surabaya - Sidang perkara adanya dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa Ariel Topan Subagus kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu 24 Februari 2021.

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Saksi ahli hukum yang dihadirkan adalah dari Universitas Trisaksti Jakarta, yakni Doktor Arif Wicaksana dan Doktor Hadi Dian Adriawan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parno, saksi ahli pidana Dian menjelaskan bahwa akta yang dibuat dan ditandatangani oleh para pemegang saham secara hukum itu sah.

"Kalau itu akta otentik yang dinyatakan palsu yakni akta nomor 18 tahun 2016 menurut pendapat saya itu sah secara Hukum, kalau itu dipakai sebagai dakwaan Jaksa terkait Pasal 266 dan 263, bisa saja dakwaan itu gugur," katanya.

Lain lagi pernyataan hhli perseroan, Arif Wicaksana ini menjelaskan bahwa keputusan sekuler yang dilakukan oleh para pemegang saham adalah sah tidak Perlu RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) karena itu sudah sesuai dengan UU PT Pasal 91. "Kalau menurut saya keputusan sekuler itu sudah sah, karena seuai dengan Undang-undang PT Pasal 91," ucapnya.

Mengenai keterangan saksi ahli tersebut, kuasa hukum terdakwa Harris Arthur Hedar di sela usai persidangan menilai, bahwa pernyataan ahli itu menunjukkan pengangkatan terdakwa Ariel Topan Subagus selaku Direktur PT Hosion Sejati sudah dianggap sah secara hukum.

"Saham yang dimiliki oleh Kang Hoke jika tidak bisa dibuktikan dengan bukti setor saham, maka kepemilikan Saham Hoke itu tidak sah berdasarkan undang undang" ujar Harris Arthur Hedar.

Menurut Harris, setiap kepemilikan saham harus dibuktikan dengan tanda bukti setor pada bank dan itu tidak dimiliki oleh Hoke. Itu artinya menunjukkan, seperti yang dikatakan ahli bahwa saham Kang Hoke tidak sah jika tidak dilampirkan dengan bukti setor.

"Kalau waris itu turun langsung dan jatuh ke anaknya dan tidak perlu lagi RUPS, kita tadi sama-sama mendengarkan pernyataan ahli, dikatakan, boleh dilakukan sekuler," katanya.

Harris menambahkan, apa yang dijelaskan oleh ahli pada akta nomor 18 tahun 2016 yang dinyatakan palsu oleh Hoke itu menurut ahli akta itulah yang sah secara undang-undang. Karena telah dibuat di notaris dan pengangkatan Ariel sebagai Direktur sah. 

"Karena dibuat berdasarkan Sekuler semua Pemegang Saham telah tanda tangan. Jadi apa yang didakwakan oleh Jaksa tidak bisa dibuktikan dalam persidangan," ia memungkasi.