Logo

Aniaya Pacar yang Juga Pemandu Lagu, Kades di Jember Divonis Bersalah 

Reporter:,Editor:

Rabu, 04 September 2024 07:31 UTC

Aniaya Pacar yang Juga Pemandu Lagu, Kades di Jember Divonis Bersalah 

Terpidana Sofyan Hadi Candra (baju putih) usai menjalani sidang vonis di PN Jember, Rabu, 4 September 2024. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember akhirnya menjatuhkan hukuman penjara 2 bulan dan 7 hari dipotong masa tahanan kepada Sofyan Hadi Candra Yakub Kepala Desa Sukamakmur, Kecamatan Ajung, Rabu, 4 September 2024. 

Pria yang juga akrab disapa Yopi ini dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap RS alias Sisil, perempuan muda yang merupakan pacar sang kades dan berprofesi sebagai pemandu lagu atau LC.

Peristiwa ini terjadi 27 September 2023 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jember kota. 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Yopi dihukum 3 bulan penjara.

BACA: Aniaya Ketua RT, Anggota DPRD Jember Divonis 1 Bulan 

Dengan vonis itu, Yopi akan bebas murni tiga hari lagi. Sebab, selama ini ia sudah menjalani penahanan di Lapas Jember sejak 4 Juli 2024.

Selama persidangan, terdakwa Yopi tidak banyak membantah semua dakwaan JPU. Atas putusan ini, terdakwa langsung menyatakan tidak mengajukan banding. 

"Sebenarnya kami berharap keringanan berupa hukuman percobaan. Namun majelis hakim tidak mengabulkan dan kami menerima vonis itu," ujar Budi Hariyanto, kuasa hukum Yopi. 

Hal serupa juga dinyatakan JPU dari Kejaksaan Negeri Jember yang menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding. 

Perjalanan kasus ini terbilang cukup berliku. Peristiwa bermula saat terdakwa Yopi asyik dugem di sebuah rumah karaoke di kawasan Jember kota bersama seorang LC berinisial A. 

Sepulang karaoke pada dini hari, Sofyan dan A dipergoki korban Sisil yang langsung melabrak keduanya. Sebab, Sisil merasa masih menjadi pacar Yopi dan A juga merupakan temannya sesama LC. 

Tak ingin ada cekcok di ruang terbuka, Yopi lantas menyeret Sisil masuk ke dalam mobilnya. Yopi hendak mengantarkan pacarnya itu ke kosannya. 

Di dalam perjalanan, Yopi dan Sisil kembali terlibat cekcok. Yopi kemudian memukul wajah Sisil hingga empat kali sampai berdarah. 

BACA: Wartawan Jember dan Bondowoso Desak Penganiayaan Jurnalis Tempo Diusut Tuntas

Yopi semakin emosi setelah mengetahui selama di dalam mobil, Sisil juga masih melabrak A melalui chat di handphone

Yopi lantas kembali menampar Sisil ketika mobil yang dikendarai hampir mencapai kosan Sisil. 

Dalam persidangan rupanya juga terungkap fakta lain. Bahwa selama proses penyidikan di Mapolres Jember, kedua pihak sempat akan berdamai melalui restorasi justice. 

Namun upaya itu gagal karena korban Sisil meminta syarat ganti rugi dengan nilai yang dianggap Yopi cukup fantastis, yakni Rp250 juta untuk syarat mencabut laporan polisi. 

Yopi hanya mampu menyanggupi ganti rugi sebesar Rp20 juta. Uang itu sudah diterima pihak korban. 

Namun korban Sisil mengingkari janjinya dengan tetap meneruskan laporan polisi itu hingga kasus terus bergulir ke persidangan. 

Atas hal itu, Yopi melaporkan balik Sisil ke polisi atas tuduhan penipuan.