Logo

Anggota DPRD Jatim Soroti Kasus Korupsi Perizinan Dinas ESDM, Pemprov Harus Berbenah

Reporter:,Editor:

Jumat, 17 April 2026 11:15 UTC

Anggota DPRD Jatim Soroti Kasus Korupsi Perizinan Dinas ESDM, Pemprov Harus Berbenah

Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi saat ditemui di DPRD Jatim. Foto: Khaesar

JATIMNET.COM, Surabaya – Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Sumardi, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem perizinan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Desakan ini muncul setelah kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim mencuat dan ditangani aparat penegak hukum.

Sumardi menilai, kasus tersebut harus menjadi peringatan keras bagi OPD agar tidak menyimpang dalam memberikan pelayanan publik, terutama dalam pengurusan izin usaha.

“Yang pertama saya perhatikan terkait kasus yang menimpa Kepala Dinas ESDM Jawa Timur ini, kita harus berhati-hati sekali. Ini juga sebagai warning kepada semua OPD supaya terkait pengurusan izin kalau bisa dipermudah,” kata Sumardi, Jumat, 17 April 2026.

BACA: 7 Jam Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim, Kejati Jatim Amankan 4 Kontainer Boks 

Ia menegaskan, sistem perizinan harus transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, perizinan merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sumardi juga meminta pemerintah memperjelas mekanisme perizinan berbasis digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) agar tidak menimbulkan celah penyimpangan.

“Prosesnya apa, kalau bisa juga disampaikan apa adanya kepada masyarakat. Prosesnya bagaimana lewat OSS, ini harus jelas. Paling tidak kita juga mendukung program pemerintah terkait dengan Asta Cita, salah satunya kan dari perizinan,” ujar anggota dewan yang berlatar belakang praktisi hukum ini. 

BACA: Kejati Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pungli Perizinan di ESDM Jatim 

Sumardi menekankan seluruh OPD harus selaras dengan program pemerintah pusat dan daerah serta tidak mempersulit proses perizinan yang justru bisa menghambat investasi.

Ia menilai, pembenahan sistem perizinan juga penting untuk mencegah munculnya usaha ilegal akibat proses administrasi yang berbelit.

“Kalau sektor industri bergerak, baik menengah maupun kalangan bawah, tentu ekonomi juga ikut bergerak. Makanya izin-izin ini harus dibina, diedukasi, dan dilengkapi supaya tidak terjadi kegiatan usaha ilegal,” katanya.

Sumardi menegaskan, seluruh OPD harus menjalankan pelayanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak bermain-main dalam proses perizinan.

“Pemprov maupun OPD jangan main-main terkait pengurusan izin usaha ini. Ayo kita sama-sama mendukung supaya jangan sampai ada persoalan hukum dan aturan yang sudah menjadi ketentuan dimainkan,” ujarnya.

Sumardi menilai, penegakan hukum dalam kasus ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kepercayaan publik.

BACA: Tak Hanya Kadis ESDM Jatim, Kejaksaan Buka Peluang Penambahan Tersangka Baru 

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Jatim, Aris Mukiyoni dan dua orang lain sebagai tersangka kasus korupsi perizinan tambang.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 17 April 2026, setelah sehari sebelumnya penyidik Kejati Jatim menggeledah kantor Dinas ESDM Jatim selama lebih dari 7 jam.