Jumat, 17 April 2026 04:00 UTC

Ketiga tersangka kasus pungutan liar perizinan pertambangan, termasuk Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jatim digelandang ke Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim, Jumat, 17 April 2026. Foto: Januar.
JATIMNET.COM, Surabaya – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) bergerak cepat dalam pengusutan kasus pungutan liar (pungli) proses perizinan pertambangan dan pengusahaan air di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Setelah melakukan penggeledahan di kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, pihak kejati menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jaim Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan. Selain itu, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanam dari Dinas ESDM berinisial H.
BACA: 7 Jam Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim, Kejati Jatim Amankan 4 Kontainer Boks
Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim Wagiyo mengatakan bahwa status ketiga pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini, Jumat, 14 April 2026.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengumpulan alat bukti terkait dugaan pungli hingga pemerasan dalam proses penerbitan izin.
Alat bukti itu seperti hasil pemeriksaan saksi, dokumen administrasi perizinan, dan bukti elektronik. Pengumpulan alat bukti merupakan bagian dari penyelidikan yang dilakukan secara senyap.
Proses pelaksanaannya berlangsung sejak tim Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim menerima laporan dari masyarakat, khususnya para pemohon izin pertambangan dan pengusahaan air di Dinas ESDM Jatim.
“Dari situ ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur,” ujar Wagiyo.
BACA: Kejati Jatim Selidiki Dugaan Korupsi Pungli Perizinan di Dinas ESDM
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut penyidik menemukan adanya dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dengan cara memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga mengalami hambatan administratif meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap.
“Modusnya, proses perizinan yang seharusnya berjalan melalui OSS diduga diperlambat. Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang mengalami hambatan meskipun syaratnya sudah lengkap,” ujarnya.
