Senin, 14 December 2020 23:40 UTC
SEKDA BONDOWOSO: Sekda Bondowoso, Syaifullah (kiri) didampingi pengacaranya, Husnus Sidqi (tiga dari kiri) saat diperiksa Polres Bondowoso pada akhir Juni 2020. Foto: Faizin Adi/ dokumentasi
JATIMNET.COM, Bondowoso - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso menjatuhkan vonis Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso non aktif, Syaifullah dengan hukuman penjara 2 bulan 15 hari. Selain itu terdakwa juga didenda Rp 10 juta, subsidair 1 bulan penjara jika tidak membayar.
Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Daniel Mario menilai apa yang dilakukan terdakwa Syaifullah dianggap melanggar undang-undang ITE. Sebagaimana seperti dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Terdakwa Syaifullah dituntut dengan 2 pasal alternatif. Pertama (primer), Pasal 45 B Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kedua (sekunder), Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
Dengan tuntutan jaksa dua pasal, hakim menerapkan dakwaan primer. Sebab hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa Syaifullah itu dianggap bersalah telah melakukan pengancaman terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, Alun Taufana.
BACA JUGA: Sekda Bondowoso Bantah Punya Hubungan Khusus dengan Bawahannya
Mengenai vonis tersebut, Syaifullah yang tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, karena sakit dan dalam masa isolasi akibat Covid-19, kuasa hukumnya masih pikir-pikir.
“Ya kita akan konsultasi dulu, karena kemarin kan Pak Syaifullah tidak hadir di sidang,” kata Husnus Sidqi, pengacara Syaifullah saat dikonfirmasi melalui telepon pada Selasa 15 Desember 2020.
Dalam vonis-nya, hakim tidak memerintahkan Syaifullah untuk langsung dieksekusi ke dalam lapas. Walaupun sejak penyidikan hingga persidangan, Syaifullah tidak pernah ditahan dan mengikutinya secara daring. “Yang paling penting, memang dalam vonis tersebut, tidak ada perintah untuk langsung ditahan,” ujar Husnus.
Meski begitu, Husnus mengakui vonis hakim untuk kliennya cukup ringan. Sebagaiman jaksa menuntut Syaifullah empat tahun. “Dari ancaman 4 tahun, lalu dituntut jaksa 5 bulan, dan divonis hakim 2 bulan 15 hari. Ya sudah cukup ringan,” Husnus menerangkan.
BACA JUGA: Rudapaksa Keponakan Hingga Hamil 4 Bulan, Petani di Bondowoso Ditangkap
Sekadar informasi, kasus menjerat Syaifullah berawal saat ia akan menang lelang jabatan sebagai Sekda Bondowoso pada Juni 2019. Syaifullah yang merupakan ASN Pemkab Situbondo itu berhasil menyisihkan dua pesaingnya yang merupakan pejabat Pemkab Bondowoso.
Namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bondowoso, tidak kunjung menggelar upacara pelantikan Syaifullah meski persetujuan dari gubernur Jawa Timur telah turun. Jika tidak kunjung dilantik hingga melewati 31 Juli 2019, terpilihnya Syaifullah sebagai Sekda Bondowoso akan hangus.
Syaifullah lantas menelpon Kepala BKD Bondowoso, Alun Taufana pada 30 Juli 2019. Tanpa sepengetahuan Syaifullah, komunikasi telepon tersebut direkam Alun dan kemudian tersebar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Syaifullah terdengar emosi karena merasa pelantikannya dihambat oleh BKD Bondowoso.
Tanggal 31 Juli 2019, Syaifullah akhirnya dilantik sebagai Sekda Bondowoso. Keesokan harinya, Alun Taufana mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala BKD Bondowoso. Tanpa sepengetahuan banyak pihak, Alun Taufana melaporkan Syaifullah ke Polres Bondowoso dengan pasal ancaman kekerasan.
