Logo

Amnesti Baiq Nuril, LBH Nilai MA Gagal Beri Keadilan

Reporter:,Editor:

Selasa, 16 July 2019 12:38 UTC

Amnesti Baiq Nuril, LBH Nilai MA Gagal Beri Keadilan

Ilustrasi Dok

JATIMNET.COM, Surabaya – Pemberian surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril oleh Presiden Joko Widodo kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dinilai sebagai bentuk kegagalan Mahkamah Agung dalam mewujudkan rasa keadilan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Advokat sekaligus Peneliti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) – Lembaga Bantuan Hukum Surabaya, Muhammad Sholeh kepada Jatimnet, Selasa 16 Juli 2019.

“Ini menunjukkan kegagalan MA dalam memberikan keadilan bagi masayarakat, banyak kasus (kasasi) di Mahmakah Agung yang tidak arif dalam memutus perkara,” ungkap Sholeh kepada jatimnet.

Ia mengungkapkan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril sudah tepat, sebab upaya hukum yang dapat ditempuh oleh tim hukum Baiq Nuril atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjeratnya sudah tertutup.

BACA JUGA: PK Ditolak, Baiq Nuril Serahkan 132 Surat Penangguhan Penahanan ke Kejagung

“Kami mendukung bagi Presiden untuk memberikan amnesti, karena upaya hukum sudah tidak ada,” ungkapnya.

Ia berharap Mahkamah Agung setidaknya lebih hati – hati dalam mengadili perkara, terutama yang memiliki dugaan kuat kriminalisasi didalamnya.

“Harapannya Aparat Penegak Hukum, khususnya hakim lebih hati – hati dalam mengadili perkara terutama yang patut diduga ada kriminalisasi atau rekayasa kasus di dalamnya,” ungkapnya.

Ia lantas menyebutkan kasus Budi Pego di Banyuwangi.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Tolak PK, Baiq Nuril Kembali Jalani Hukuman

Saat itu, Budi divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas tuduhan menyebarkan atau mengembangkan paham komunisme/marxisme-leninisme saat menggelar aksi tolak tambang emas Tumpang Pitu di depan Kantor Kecamatan Pesanggaran, Selasa 4 April 2017 silam.

“Salah satu contoh kasus di Jawa Timur, kasus Budi Pego,” tambahnya.

Sementara, Farid Ramdani Praktisi Hukum LBH Surabaya Pos Malang mengapresiasi langkah Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

“Ini adalah satu langkah maju, tentu hal ini adalah kabar yang kami tunggu-tunggu selama ini. Semoga saja DPR bisa memberikan pertimbangan yang matang dan progresif,” ungkap praktisi hukum asal Lombok, Nusa Tenggara Barat kepada Jatimnet.

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo: Baiq Nuril Dapat Mengajukan Grasi

Farid mengharapkan, vonis yang diberikan oleh Mahkamah Agung tidak menyurutkan korban pelecehan lainnya untuk mempertahankan harkat dan martabat dirinya sebagai seorang guru dan perempuan.

“Bayangkan saja jika tindakan yang dilakukan oleh Baiq Nuril untuk mempertahankan harkat dan martabat diri dan keluarganya ini dipidana, maka akan banyak para korban-korban pelecehan lainnya yang akan takut untuk bertindak serupa hanya karena takut dikenakan pasal UU ITE,” pungkas Farid.

Sebelumnya, surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo telah diterima oleh pimpinan DPR RI.

Kepastian surat tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR RI, setelah sebelumnya dikirimkan oleh Jokowi, Senin, 15 Juli 2019 kemarin.

BACA JUGA: Minta Amnesti Buat Baiq Nuril, Netizen Galang Petisi

Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto menyatakan secara langsung dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa 16 Juli 2019.

“Telah menerima dua surat, pertama dari Presiden RI Tanggal 15 Juli 2019 hal permintaan pertimbangan Baiq Nuril,” kata Agus saat rapat paripurna, Selasa 16 Juli 2019, dikutip dari Suara.com.