Logo

Mahkamah Agung Tolak PK, Baiq Nuril Kembali Jalani Hukuman

Reporter:

Jumat, 05 July 2019 06:17 UTC

Mahkamah Agung Tolak PK, Baiq Nuril Kembali Jalani Hukuman

Ilustrasi oleh Pxhere

JATIMNET.COM, Surabaya – Upaya Baiq Nuril mengajukan Permohonan Kembali (PK) kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kandas, setelah Mahkamah Agung mengeluarkan penolakan. 

Imbasnya, guru perempuan yang mengalami pelecehan dari atasannya itu, tetap menjalani hukuman putusan dari Mahkamah Agung sebelumnya. 

"Mahkamah Agung menolak permohonan peninjauan kembali (PK) pemohon atau terpidana Baiq Nuril, yang mengajukan PK ke MA dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atau terpidana tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku," kata juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, dalam keterangan tertulis, Jumat 5 Juli 2019. 

Andi mengatakan, perbuatan Nuril merekam pembicaraan melalui ponsel genggam, dinilai majelis hakim mengandung unsur pidana. 

BACA JUGA: Cium Reporter Saat Wawancara, Petinju Bulgaria Kena Skors

"Bahwa terdakwa yang menyerahkan handphone miliknya kepada orang lain kemudian dapat didistribusikan dan dapat diakses informasi atau dokumen eletronik yang berisi pembicaraan yang bermuatan tindak kesusilaan tidak dapat dibenarkan. Atas alasan tersebut permohonan PK pemohon atau terdakwa ditolak," sambungnya, dikutip dari Suara.com.  

Untuk Diketahui, kasus ini menyedot perhatian masyarakat dan media sosial, serta melahirkan sejumlah gerakan membela Nuril.

Guru perempuan itu dinilai sedang membela martabatnya, akibat dilecehkan oleh atasannya. Sebagian ahli hukum pidana juga menilai hal serupa.  

Nuril adalah korban pelecehan oleh mantan atasannya saat masih berstatus guru honorer di sekolah Mataram. Ia merekam rayuan mesum sang atasan.

BACA JUGA: Laporan: Belanda Jadi Markas Hosting Penyedia Gambar Pelecehan Anak

Rekaman suara sang atasan lantas menyebar ke publik, setelah ponsel Nuril tengah diperbaiki rekannya.

Karena malu, sang atasan kala itu memperkarakan Nuril ke polisi dan berlanjut ke meja hijau. 

PN Mataram memutus bebas Baiq Nuril. Namun, dalam sidang kasasi Mahkamah Agung, Nuril dinyatakan bersalah.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari Kejaksaan, merupakan perintah dari putusan kasasi MA yang menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara karena melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.