Logo

PK Ditolak, Baiq Nuril Serahkan 132 Surat Penangguhan Penahanan ke Kejagung

Surat berasal dari individu, lembaga, hingga belasan DPRD.
Reporter:

Jumat, 12 July 2019 05:55 UTC

PK Ditolak, Baiq Nuril Serahkan 132 Surat Penangguhan Penahanan ke Kejagung

Ilustrasi oleh Pxhere

JATIMNET.COM, Surabaya – Sebanyak 132 surat permohonan penanggunan penahanan untuk Baiq Nuril diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, setelah Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali kasusnya.  

132 surat itu berasal dari berbagai kalangan, baik dari perorangan, lembaga, hingga DPRD Provinsi sampai kabupaten.

Baiq Nuril tiba di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jalan Sultan Hasanudin Dalam No. 1, Jakarta Selatan, pada Jumat 12 Juli 2019, sekitar pukul 10.00 WIB, untuk menyerahkan 132 surat itu, dikutip dari Suara.com.

BACA JUGA: Mahkamah Agung Tolak PK, Baiq Nuril Kembali Jalani Hukuman

Baiq Nuril yang mengenakan pakaian batik merah dan kerudung berwarna senada tampak didampingi oleh Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, dan Kuasa Hukum Joko Jumadi.

Mereka bergegas menuju ruang Jaksa Agung M Prasetyo.

"Mohon doanya ya teman-teman," tutur Rieke.

Sebagai pendamping Baiq Nuril, Rieke akan menyerahkan 132 permohonan penangguhan kepada Jaksa Agung M. Prasetyo.

BACA JUGA: Presiden Joko Widodo: Baiq Nuril Dapat Mengajukan Grasi

Rieke sendiri turut menjamin permohonan penangguhan penahanan untuk Baiq Nuril.

"132 surat permohonan penangguhan, jam 10.00 dateng, dari DPRD provinsi 2, DPRD kota 3, DPRD kabupaten 14, lembaga 36, perorangan 76, kami sekarang sudah ditunggu (jaksa agung)," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly telah memberikan surat rekomendasi pemberian amnesti untuk Baiq Nuril kepada Presiden Joko Widodo.

Jokowi sendiri telah memberikan sinyalemen bakal memberikan amnesti untuk Baiq Nuril, korban kekerasan seksual yang divonis penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

BACA JUGA: Minta Amnesti Buat Baiq Nuril, Netizen Galang Petisi

Untuk diketahui, Baiq Nuril dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman tindakan asusila. Padahal, Nuril adalah korban pelecehan seksual nonseksual oleh atasannya saat bekerja di sekolah.

Jokowi, melalui siaran pers, menuturkan bakal segera menyelesaikan surat rekomendasi pemberian amnesti Baiq Nuril, jika berkasnya sudah diterima.

"Begitu sampai ke saya, saya selesaikan," ujar Jokowi di Taman Nasional Komodo Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis 11 Juli 2019.