Rabu, 09 December 2020 01:00 UTC
Bupati Jember Faida. Foto: Humas Pemkab Jember
JATIMNET.COM, Jember – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak uji pendapat pemakzulan atau pemberhentian Bupati Jember Faida oleh DPRD Jember. Informasi putusan perkara Tata Usaha Negara (TUN) itu diunggah di laman resmi MA, Selasa sore, 8 Desember 2020.
Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, memberikan alasan perihal ditolaknya keputusan DPRD Jember dari hasil Hak Menyatakan Pendapat (HMP) tersebut.
“Tindakan Bupati yang melanggar ketentuan administrasi sesuai rekomendasi Menteri PAN RB, Menteri Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara, Gubernur Jawa Timur tersebut telah ditindaklanjuti oleh Bupati Jember,” ujar Andi saat dikonfirmasi awak media melalui aplikasi media sosial.
BACA JUGA: MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida yang Diajukan DPRD
Karena sudah ditindaklanjuti, maka majelis hakim MA menilai kesalahan Bupati Jember sudah diperbaiki. “Dengan demikian, usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD Kabupaten Jember tidak beralasan hukum,” kata Andi yang juga Hakim Agung ini.
Dalam catatan Jatimnet.com, rekomendasi dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu dikeluarkan pada pertengahan akhir 2019.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kemudian meneruskan rekomendasi itu ke Bupati Jember Faida. Namun, sepanjang Faida aktif menjabat sebagai Bupati Jember, rekomendasi yang dii antaranya berupa perintah pengembalian jabatan ratusan ASN yang dimutasi itu tidak pernah ditindaklanjuti.
BACA JUGA: Bupati Jember Anggap Pemakzulan Dipicu Maju Independen di Pilkada
Kemendagri menilai puluhan SK mutasi yang dilakukan Faida adalah ilegal. Rekomendasi pemerintah pusat itu baru ditindaklanjuti oleh Wakil Bupati Jember yang diangkat jadi Plt Bupati Jember Abdul Muqit Arief. Muqit menggantikan Faida sebagai Bupati Jember nonaktif karena cuti selama masa kampanye Pilkada 2020 karena mencalonkan kembali sebagai bupati.
Pada 13 November 2020, Muqit melakukan mutasi ulang atau pengembalian jabatan 367 ASN Pemkab Jember. Mereka dikembalikan ke jabatan semula karena Kemendagri menilai puluhan SK mutasi sejak tahun 2018 bersifat ilegal dan melanggar Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi saat dikonfirmasi mengatakan belum bisa menanggapi putusan MA tersebut karena harus menunggu salinan resminya. “Kami harus baca dulu salinan resminya yang utuh,” tutur Itqon.