Selasa, 08 December 2020 13:00 UTC
Bupati Jember Faida. Foto: Humas Pemkab Jember
JATIMNET.COM, Jember – Mahkamah Agung (MA) menolak pemakzulan atau pemberhentian Bupati Jember Faida yang diajukan DPRD Jember. Keputusan penolakan itu dipublikaisikan di laman mahkamahagung.go.id, Selasa sore, 8 Desember 2020.
“Benar, sudah ada putusannya. Tetapi data lengkap putusannya masih menunggu,” tutur juru bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Jatimnet.com melalui pesan singkat.
Belum diketahui dasar pertimbangan penolakan permohonan pemakzulan yang diajukan DPRD Jember melalui sidang paripurna tersebut. Salinan lengkap putusan biasanya baru diunggah di situs resmi MA beberapa hari kemudian.
BACA JUGA: Bupati Jember Anggap Pemakzulan Tidak Sah, Ini Alasannya
Dalam info perkara yang dipublikasikan di laman MA, perkara Tata Usaha Negara (TUN) berupa hak uji pendapat itu diputuskan majelis hakim yang beranggotakan Yodi Martono Wahyunadi sebagai ketua dan dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Supandi.
Pemakzulan atas Faida dilakukan DPRD Jember melalui Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020 lalu. Namun, berkas permohonannya baru dikirimkan oleh pimpinan DPRD Jember dan diterima MA pada 16 November 2020.
Keputusan pemakzulan oleh DPRD itu diambil dengan alasan Faida sebagai Bupati Jember saat itu tidak menjalankan tata kelola pemerintahan dengan baik sebagaimana diatur Kementerian Dalam Negeri. Salah satunya terkait mutasi jabatan yang melanggar Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
BACA JUGA: Bupati Jember Anggap Pemakzulan Dipicu Maju Independen di Pilkada
Putusan MA yang menolak pemakzulan Bupati Jember Faida oleh DPRD jadi keuntungan tersendiri bagi wanita yang juga dokter itu. Sebab putusan ini keluar sehari sebelum pemungutan suara Pilkada Jember, Rabu, 9 Desember 2020.
Faida kembali mencalonkan sebagai Bupati berpasangan dengan pengusaha muda, Dwi Arya Nugraha Oktavianto (Vian) melalui jalur perseorangan.
